Jurnalindo.com, – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjadwalkan pembacaan putusan sela dalam perkara pidana khusus (Pidsus) Nomor 115 yang menjerat Kyai Azhari, salah satu pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati dalam perkara dugaan kekerasan seksual.
Humas PN Pati, Retno Listiani, mengatakan persidangan yang digelar hari ini memasuki agenda ketiga. Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum membacakan tanggapan atas nota perlawanan atau keberatan yang diajukan oleh advokat terdakwa.
“Agenda persidangan ketiga hari ini adalah pembacaan penuntut umum terhadap perlawanan yang diajukan oleh advokat terdakwa,” ujar Retno di depan awak media, pada Kamis (27/08/2026).
Setelah mendengarkan tanggapan Penuntut Umum, majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan atas keberatan yang disampaikan pihak advokat.
Putusan sela tersebut dijadwalkan dibacakan pada Senin, 7 September 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Pati.
“Majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah dan akan menjatuhkan putusan terhadap keberatan yang diajukan advokat pada hari Senin besok, tanggal 7 September 2026, jam 10 pagi di Ruang Sidang Cakra,” jelasnya.
Retno menegaskan, pembacaan putusan dalam perkara tersebut terbuka untuk umum. Sementara persidangan hari ini masih berfokus pada penyampaian tanggapan Penuntut Umum terhadap nota perlawanan dari advokat terdakwa.
Terkait pengamanan, Retno mengatakan tidak ada perubahan pola. Pengamanan persidangan masih melibatkan pihak kepolisian.
“Dalam pengamanannya masih sama dengan pihak kepolisian,” pungkas Retno. (Juri/Jurnal)











