Dirasa Membebani Masyarakat, BPKAD Pati Buka Ruang Dialog Terkait Penetapan BPHTB

Jurnalindo.com, – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati membuka ruang dialog bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala BPKAD Pati, Febes Mulyono, mengatakan penetapan BPHTB dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat.

“Kami melangkah sesuai ketentuan, tidak mungkin membebani masyarakat,” ujar Febes belum lama ini.

Ia menjelaskan, apabila terdapat masyarakat yang merasa penetapan BPHTB terlalu tinggi, persoalan tersebut dapat disampaikan melalui dialog atau musyawarah dengan BPKAD.

Menurutnya, apabila melalui dialog belum ditemukan solusi, BPKAD juga dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek tanah untuk melihat kondisi sebenarnya.

“Kalau misalnya ada sebuah persoalan mengenai BPHTB yang dirasa membebani masyarakat, kan bisa dialog atau musyawarah. Bahkan kalau dalam dialog tidak menemukan solusi, dari BPKAD bisa turun ke lokasi untuk mengecek,” jelasnya.

Febes menerangkan, penetapan BPHTB pada prinsipnya mengacu pada transaksi yang wajar. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan kondisi serta nilai tanah di sekitar lokasi yang menjadi objek transaksi.

Namun, nilai tanah di sekitar lokasi tidak selalu menjadi patokan mutlak. Kondisi fisik dan tingkat produktivitas tanah juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai.

“Contoh lokasi tanah tersebut kondisi ekstrim dan tidak produktif, kita bisa turunkan sehingga tidak harus sama dengan tanah sekitar juga,” katanya.

Terkait adanya anggapan bahwa penetapan BPHTB dapat merugikan masyarakat, Febes mengatakan pihaknya perlu mengetahui persoalan secara spesifik sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kami tidak tahu yang dimaksud apakah pajak BPHTB terlalu tinggi atau seperti apa. Tetapi yang penting kalau ada persoalan ada ruang dialog,” ungkapnya.

Ia menegaskan BPKAD tetap berupaya memberikan pelayanan dan menetapkan BPHTB berdasarkan transaksi yang dinilai wajar.

“Selama saya menjabat di sini masih di bawah harga pasar,” tegas Febes.

Lebih lanjut, Febes menyebut penetapan BPHTB di Kabupaten Pati mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, dasar yang digunakan adalah transaksi yang wajar dan jelas.

Disisi lain, ia mengakui bahwa dalam praktiknya NJOP sering menjadi salah satu rujukan. Padahal, menurutnya, nilai NJOP di sejumlah lokasi dapat terpaut cukup jauh dengan harga pasar.

“Biasanya menetapkan BPHTB itu berdasarkan NJOP, bukan harga pasar, padahal NJOP sangat jauh dari harga pasar. Dulu pernah Pati menetapkan dua kali, namun dicabut,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)