Breaking News
1.700 Hektare Dan 40 Desa Dilanda Kekeringan, Pati Siapkan Status Darurat Bencana Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polisi, Tersangka Dugaan Pencurian Mesin Kapal Akhirnya Ditangkap Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari

GDPS Ubah Stigma “outsourcing”

Jurnalindo.com – Jakarta – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), anak usaha PT GMF AeroAsia Tbk, ingin mengubah stigma masyarakat terkait dengan tenaga alih daya atau outsourcing.

Rachmad Arif Binantoro selaku Direktur Bisnis dan Operasi GDPS dalam rilis di Jakarta, Minggu, menyatakan keikutsertaannya dalam ajang Indonesia Career Expo di Gedung SMESCO Jakarta, Juni 2022, antara lain guna memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa outsourcing merupakan wadah bagi setiap individu mengembangkan keahliannya.

Dengan demikian, menurut dia, maka keahlian yang dimiliki oleh pekerja dalam suatu bidang dapat senantiasa meningkat.

Outsourcing bukan sekadar tempat untuk bekerja tapi juga wadah untuk berkembang,” katanya.

Rachmad menginginkan adanya pemahaman yang benar dan positif terkait outsourcing kepada masyarakat supaya stigma yang kurang pas di masyarakat berkaitan persoalan alih daya dapat perlahan-lahan berubah menjadi lebih positif ke depan.

Pada saat ini, lanjutnya, pengelolaan alih daya yang dilakukan oleh GDPS telah sesuai dengan aturan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu, ujar dia, tentunya juga menjadi rujukan bagi setiap anggota dari Asosiasi Bisnis Ahli Daya Indonesia (ABADI). “GDPS anggota dari ABADI yang patuh terhadap aturan,” kata Rachmad.

Ketiga, alasan pihaknya mengikuti ajang tersebut untuk memperkenalkan GDPS sebagai perusahaan business process outsourcing 4.0 berbasis teknologi kepada seluruh kalangan masyarakat.

Disebutkan, langkah tersebut diharapkan dapat memotivasi setiap pemangku kepentingan di berbagai industri bergabung dalam manajemen perusahaan yang dikelola GDPS.

Ada tujuh posisi pekerjaan yang menjadi prioritas akan direkrut oleh GDPS yakni information technology, general affair & human capital, account executive/sales/partnership, quality assurance & risk management, Mandarin translator, senior facility management, dan senior security management.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023.

Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut outsourcing dengan pola perekrutan sesuai kebutuhan. (Ara/Aniq)