Jurnalindo.com, – Polresta Pati menangkap seorang pria berinisial U yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian mesin-mesin kapal milik Siti Noor Janah. Tersangka ditangkap pada 14 September 2026 setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, mengapresiasi langkah Polresta Pati yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Terima kasih Pak Polresta Pati yang sudah bekerja maksimal untuk menangkap tersangka inisial U yang kita laporkan. Setelah pelaku dipanggil dua kali, tidak mau datang,” ujar Gule di depan awak media, Kamis (17/09).
Dia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian mesin dan sejumlah peralatan kapal yang digunakan untuk aktivitas pencarian ikan. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.
Menurutny, pihak korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk bukti otentik, keterangan saksi, serta kuitansi atau bukti penerimaan uang yang menurutnya berkaitan dengan transaksi kapal dan barang-barang tersebut.
“Perkara ini berbeda dengan sebelumnya karena pelaku ini sudah pernah dipenjara dan sudah inkrah delapan bulan. Perkara muncul lagi dengan kasus pencurian dan sudah kita ajukan beserta bukti-bukti dan saksi-saksi kepada penyidik,” katanya.
Ia menilai bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik dapat menjadi dasar untuk memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
Gule menyebut dugaan pencurian bermula ketika tersangka diduga mengambil mesin-mesin kapal karena merasa kapal beserta barang-barangnya masih merupakan miliknya.
Namun, pihak korban membantah hal tersebut. Menurutnya, terdapat bukti pembayaran dan kuitansi yang menunjukkan tersangka telah menerima uang terkait kapal tersebut.
“Modusnya karena pelaku merasa itu kapal dan barang-barangnya milik pelaku. Padahal itu sudah dibayar yang bersangkutan. Ada kuitansi yang menjelaskan bahwa pelaku tersebut sudah menerima uang,” jelas Nimerodi.
Sementara itu, korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana mengatakan, dirinya mengetahui adanya kehilangan mesin kapal tersebut pada Februari 2025.
Zana menuding tersangka telah berada di atas kapalnya dan memerintahkan pengambilan mesin kapal yang menurutnya sudah menjadi hak miliknya.
“Pelaku di atas kapal saya, memerintah untuk mengambil mesin kapal saya. Dia juga tidak berhak menggasak mesin-mesin saya,” ujar Zana.
Zana mengatakan, dirinya tetap membuka peluang penyelesaian secara baik-baik apabila pihak tersangka bersedia menyelesaikan persoalan dan mengembalikan kerugian yang dialaminya.
Ia juga mengklaim persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara lain yang sebelumnya pernah terjadi. Menurut Zana, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya, terdapat nilai kerugian sekitar Rp2,930 miliar. Jika digabung dengan perkara lainnya, ia menyebut total kerugian mencapai lebih dari Rp7 miliar.
“Kalau pelaku mau melakukan baik-baik, pasti saya juga menyambut baik-baik. Kalau dia ingin baik-baik, ya semua dikembalikan, termasuk kerugian yang selama ini dia lakukan,” katanya. (Juri/Jurnal)











