Breaking News
Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polisi, Tersangka Dugaan Pencurian Mesin Kapal Akhirnya Ditangkap Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polisi, Tersangka Dugaan Pencurian Mesin Kapal Akhirnya Ditangkap

Jurnalindo.com, – Polresta Pati menangkap seorang pria berinisial U yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian mesin-mesin kapal milik Siti Noor Janah. Tersangka ditangkap pada 14 September 2026 setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, mengapresiasi langkah Polresta Pati yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Terima kasih Pak Polresta Pati yang sudah bekerja maksimal untuk menangkap tersangka inisial U yang kita laporkan. Setelah pelaku dipanggil dua kali, tidak mau datang,” ujar Gule di depan awak media, Kamis (17/09).

Dia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian mesin dan sejumlah peralatan kapal yang digunakan untuk aktivitas pencarian ikan. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.

Menurutny, pihak korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk bukti otentik, keterangan saksi, serta kuitansi atau bukti penerimaan uang yang menurutnya berkaitan dengan transaksi kapal dan barang-barang tersebut.

“Perkara ini berbeda dengan sebelumnya karena pelaku ini sudah pernah dipenjara dan sudah inkrah delapan bulan. Perkara muncul lagi dengan kasus pencurian dan sudah kita ajukan beserta bukti-bukti dan saksi-saksi kepada penyidik,” katanya.

Ia menilai bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik dapat menjadi dasar untuk memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.

Gule menyebut dugaan pencurian bermula ketika tersangka diduga mengambil mesin-mesin kapal karena merasa kapal beserta barang-barangnya masih merupakan miliknya.

Namun, pihak korban membantah hal tersebut. Menurutnya, terdapat bukti pembayaran dan kuitansi yang menunjukkan tersangka telah menerima uang terkait kapal tersebut.

“Modusnya karena pelaku merasa itu kapal dan barang-barangnya milik pelaku. Padahal itu sudah dibayar yang bersangkutan. Ada kuitansi yang menjelaskan bahwa pelaku tersebut sudah menerima uang,” jelas Nimerodi.

Sementara itu, korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana mengatakan, dirinya mengetahui adanya kehilangan mesin kapal tersebut pada Februari 2025.

Zana menuding tersangka telah berada di atas kapalnya dan memerintahkan pengambilan mesin kapal yang menurutnya sudah menjadi hak miliknya.

“Pelaku di atas kapal saya, memerintah untuk mengambil mesin kapal saya. Dia juga tidak berhak menggasak mesin-mesin saya,” ujar Zana.

Zana mengatakan, dirinya tetap membuka peluang penyelesaian secara baik-baik apabila pihak tersangka bersedia menyelesaikan persoalan dan mengembalikan kerugian yang dialaminya.

Ia juga mengklaim persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara lain yang sebelumnya pernah terjadi. Menurut Zana, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya, terdapat nilai kerugian sekitar Rp2,930 miliar. Jika digabung dengan perkara lainnya, ia menyebut total kerugian mencapai lebih dari Rp7 miliar.

“Kalau pelaku mau melakukan baik-baik, pasti saya juga menyambut baik-baik. Kalau dia ingin baik-baik, ya semua dikembalikan, termasuk kerugian yang selama ini dia lakukan,” katanya. (Juri/Jurnal)