Breaking News
1.700 Hektare Dan 40 Desa Dilanda Kekeringan, Pati Siapkan Status Darurat Bencana Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polisi, Tersangka Dugaan Pencurian Mesin Kapal Akhirnya Ditangkap Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari

1.700 Hektare Dan 40 Desa Dilanda Kekeringan, Pati Siapkan Status Darurat Bencana

Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersiap menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan menyusul meluasnya wilayah terdampak. Hingga saat ini, sekitar 1.700 hektare lahan dilaporkan mengalami kekeringan.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan pembahasan terkait status darurat kekeringan dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati di Ruang Kembang Joyo, Pemkab Pati, Kamis (17/9/2026).

Menurut Chandra, kondisi kekeringan di Kabupaten Pati telah memenuhi persyaratan untuk penetapan status darurat sebagaimana mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2013.

“Sesuai Peraturan Bupati tahun 2013 Nomor 36, syaratnya adalah sekitar 1.200 lahan yang kekeringan dan tiga desa. Sekarang ini terpantau sudah sekitar 1.700 hektare lahan kekeringan,” kata Chandra.

Ia menjelaskan, Pemkab Pati tengah menyiapkan dokumen penetapan status tersebut. Dokumen nantinya harus ditandatangani oleh seluruh Forkopimda Kabupaten Pati sebelum status tanggap darurat mulai diberlakukan.

“Dokumennya kami buat supaya besok sudah bisa status tanggap daruratnya dilaksanakan. Sehingga kami bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait bencana kekeringan ini,” ujarnya.

Salah satu langkah yang disiapkan Pemkab Pati yakni mendistribusikan air bersih ke wilayah terdampak. Sebanyak 40 desa telah terdata sebagai wilayah yang membutuhkan pasokan air bersih.

Chandra menargetkan distribusi air menggunakan truk tangki dapat mulai dilakukan pada Senin mendatang.

“Intinya hari Senin ini sudah bisa kita laksanakan pengiriman truk-truk tangki air bersih di 40 desa terdampak,” jelasnya.

Untuk mendukung penanganan tersebut, Pemkab Pati menyiapkan anggaran sekitar Rp 250 juta. Anggaran tersebut dapat bersumber dari Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pati maupun dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bank Jateng.

“Nanti fleksibel, kalau kekeringannya masih panjang pasti akan kita alokasikan tambahan. Karena dana BTT kami juga masih ada,” ungkap Chandra.

Selain mengandalkan anggaran daerah, Pemkab Pati juga telah mendapat bantuan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk membantu mengatasi persoalan kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah.

Sementara itu, masa berlaku status tanggap darurat belum ditentukan secara pasti. Pemkab Pati akan menyesuaikannya dengan perkembangan kondisi kekeringan di lapangan.

“Masih menunggu sampai kekeringan ini selesai,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)