Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP

Jurnalindo.com, – Ketua Satgas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Pati, Risma Ardhi Chandra, mengancam akan memecat kepala SPPG yang terbukti tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Penegasan tersebut disampaikan Chandra menyusul kasus keracunan yang menimpa sejumlah siswa di Kecamatan Gembong beberapa hari lalu. Ia menilai pelanggaran SOP dalam penyediaan makanan bergizi tidak bisa lagi hanya diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP).

“Jadi tadi saya sudah tegaskan kepada Mbak Ros, untuk semua Kepala SPPG yang tidak melakukan SOP-nya, tidak lagi SP, tapi harus dipecat,” tegas Chandra di hadapan awak media saat melakukan sidak di SPPG Puri, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, penerapan SOP dalam pengolahan dan penyediaan makanan menyangkut keselamatan penerima manfaat. Karena itu, setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan tidak boleh dianggap sebagai kesalahan biasa.

“Jadi sekali kesalahan, harus kita selesaikan. Ini bukan masalah SP ya. SP ini kan coba-coba, ini bukan coba-coba lagi, ini masalahnya nyawa. Jadi SOP-nya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya,” sambungnya.

Sementara itu, SPPG yang memberikan manfaat makanan kepada siswa di Kecamatan Gembong hingga kini masih di suspend sementara. Pemkab Pati belum mengizinkan dapur tersebut kembali beroperasi karena masih menunggu hasil evaluasi laboratorium dari Provinsi Jawa Tengah.

“Kalau Gembong kemarin kan sudah kita suspend dulu sambil menunggu dari evaluasi dari lab di Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Chandra.

Chandra mengatakan, pihaknya bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah melakukan inspeksi langsung ke SPPG Gembong pasca kejadian. Hasilnya, SPPG tersebut dinilai belum memenuhi standar.

“Kemarin kan kita langsung sidak sama Pak Wakil Kepala BGN. Sudah sidak ke sana, memang tidak memenuhi semua. Jadi unsurnya semua sudah memang perlu harus ditutup dulu,” katanya.

Terkait kemungkinan penutupan permanen, Chandra menyebut keputusan tersebut bukan berada di tangan Pemkab Pati. Pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada BGN berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi.

“Jadi nanti tinggal dari laporan kami ke BGN, nanti dari BGN sendiri masalah itu ditutup permanen atau ditutup sementara, itu wewenangnya dari BGN,” jelasnya.

Untuk saat ini, Chandra merekomendasikan agar SPPG Gembong tetap ditutup sampai seluruh proses evaluasi selesai. Terlebih, masih terdapat batch kedua yang menurutnya belum menjalani pemeriksaan laboratorium.

“Tapi saran kami sementara ini ditutup sampai evaluasinya selesai semua. Karena ada batch yang kedua ini tidak dilakukan uji lab-nya,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)