Putusan Praperadilan Penyitaan Ponsel TPN Ganjar-Mahfud Ditolak, Aiman Witjaksono Kecewa

Aiman Wijaksono kecewa Gugatanya di tolak (Sumber Foto. Inews)
Aiman Wijaksono kecewa Gugatanya di tolak (Sumber Foto. Inews)

JurnalIndo.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara (jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel. Keputusan ini menuai kekecewaan dari Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, serta Aiman Witjaksono sendiri.

“Tidak ada alasan-alasan hukum yang shahih untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP. Dan juga kami melihat bahwa pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan. Tidak ada kaitannya akun Instagram dan e-mail saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan,” ungkap Todung dalam tanggapannya terhadap putusan tersebut. dilansir dari detik.com

Todung menegaskan bahwa keputusan praperadilan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum, dan menyatakan bahwa mereka akan membahas langkah hukum selanjutnya bersama Aiman. Meskipun tidak ada opsi banding untuk praperadilan, Todung menyatakan bahwa mereka tidak akan menutup pintu untuk upaya hukum yang mungkin akan dilakukan.

“Dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai suatu putusan yang tidak inline, tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami mencadangkan semua hak kami untuk melakukan itu, kami akan berdiskusi dengan Saudara Aiman mengenai hal ini,” tegas Todung.

Sementara itu, Aiman juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Dia merasa bahwa hakim tidak mempertimbangkan profesinya sebagai wartawan ketika mengucapkan pernyataan yang kontroversial.

“Tadi ada hal yang tak jadi pertimbangan hakim, karena sudah masuk ke materi. Yakni posisi saya sebagai wartawan ya, yang sudah diakui tadi dalam pertimbangan hakim. Artinya, ketika ini kemudian kasusnya dijalankan maka yang diadili adalah seorang wartawan,” papar Aiman.

Keputusan praperadilan yang menolak gugatan tersebut menimbulkan pertanyaan dan kritik dari masyarakat terkait keadilan dan perlindungan hak asasi individu. Semua pihak menantikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh TPN Ganjar-Mahfud dan Aiman Witjaksono terkait penyelesaian masalah ini.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *