Gugatan di tolak, PKB Kehilangan kursi di DPRD Provinsi Jateng I

Perselisihan Suara Hasil Pemilu (PHPU) Perkara selisih suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan (Dapil) Jateng I ditolak Mahkamah
Perselisihan Suara Hasil Pemilu (PHPU) Perkara selisih suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan (Dapil) Jateng I ditolak Mahkamah

Jurnalindo.com, – JAKARTA – Perselisihan Suara Hasil Pemilu (PHPU) Perkara selisih suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan (Dapil) Jateng I ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini pada Selasa, (21/52024).

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan terhadap perkara yang melibatkan pihak terkait Partai Golkar tersebut dalam sidang pengucapan putusan, yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan putusan.

Dalam pertimbangan MK hakim Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa permohonan gugatan PKB mengenai pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum tidak beralasan menurut hukum.

Menurutnya, Mahkamah
mendapatkan fakta bahwa Pemohon hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa
disertai alat bukti fisik sampai dengan batas waktu akhir pengajuan perbaikan
permohonan.

“Pengajuan Permohonan Pemohon yang tidak disertai bukti fisik adalah tidak
memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (2) UU MK
dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023,” ungkap Ridwan.

Dengan ini dinyatakan bahwa Partai Golkar berhak mendapatkan kursi keenam di dapil Jawa Tengah I, yang akan diisi oleh calon terpilih Dipa Yustia sesuai dengan keputusan KPU nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. (Jurnal/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *