Oase  

Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa

Jurnalindo.com – Bolehkah sikat gigi saat berpuasa dalam islam? Pertanyaan ini berlatar karena Pasta gigi yang mengenai area mulut membuat kita sebagai Muslim mempertanyakan hukum sikat gigi saat berpuasa.

Ada sebagian orang berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa itu makruh. Namun, seperti apa hukum sikat gigi dalam Islam yang sesungguhnya? Jika memang sikat gigi saat puasa tidak boleh, kapan ya batas sikat gigi saat akan menjalankan puasa?

Kapan Batas Gosok Gigi saat Puasa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa sikat gigi saat puasa yang dilakukan setelah memasuki waktu dzuhur bisa menghilangkan pahala puasa.

Baca Juga: Cara Aman Mengobati Pilek pada Seorang Anak

Jadi, batas sikat gigi saat puasa adalah sebelum dzuhur. Jika sikat gigi sebelum memasuki waktu dzuhur hukumnya makruh.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa dalam Islam

Hukum sikat gigi dalam islam diperbolehkan jika dilakukan sebelum memasuki waktu dzuhur. Sikat gigi saat puasa yang dilakukan setelah memasuki waktu dzuhur hukumnya makruh, yang berarti tidak diperbolehkan.

Hukum makruh untuk sikat gigi saat puasa setelah masuk waktu dzuhur artinya adalah tidak disukai Allah Swt. atau tidak dianjurkan untuk dilakukan, tetapi tidak akan mendapatkan dosa saat melakukannya.

Lalu, jika air tertelan ketika sikat gigi saat puasa maka puasa menjadi batal. Oleh sebab itu, sebaiknya hindari sikat gigi saat puasa setelah masuk waktu dzuhur.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Menurut Imam Syafii

Hukum sikat gigi saat puasa menurut Imam Syafii adalah makruh jika dilakukan setelah memasuki waktu dzuhur. Madzhab Hambali juga sejalan dengan hukum sikat gigi saat puasa ini.

Meninggalkan sesuatu yang makruh akan membuat kita mendapatkan pahala dan tidak akan membuat kita mendapatkan dosa. Meski kamu lupa dan sikat gigi saat puasa setelah memasuki waktu dzuhur, kamu tidak akan mendapatkan dosa.

Lewat tulisan ini, kita jadi tahu bagaimana hukum sikat gigi saat puasa. Sikat gigi saat puasa diperbolehkan jika dilakukan sebelum dzuhur, tetapi hukumnya menjadi makruh jika dilakukan setelah dzuhur.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari bahwa, “Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.”, maka tidak perlu khawatir jika kamu tidak sikat gigi saat puasa. Karena bau mulut saat puasa ternyata lebih harum dari aroma kasturi di hadapan Allah Swt.

 

(alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *