Wacana Pemakzulan Jokowi: DPR Mempertimbangkan Aspirasi, Pakar Hukum Sebut Inkonstitusional

Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (Sumber foto : Okezone)
Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (Sumber foto : Okezone)

Jurnalindo.com, – Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan mempertimbangkan aspirasi yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil terkait pemakzulan Jokowi.

“Saya pikir semua aspirasi baik yang mengusulkan maupun yang menolak itu juga harus dipertimbangkan begitu,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2024). Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa meskipun semua aspirasi diperbolehkan, namun ada mekanisme yang harus dijalankan sebagai syarat pemakzulan.

Dasco merujuk pada tanggapan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menyatakan bahwa aspirasi boleh-boleh saja, tetapi mekanisme yang berlaku harus dijalankan dengan baik dan benar.

Adapun usulan pemakzulan tersebut disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil kepada Menko Polhukam, Mahfud MD. Di antara tokoh yang mengusulkan adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, dan Syukri Fadoli.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi wacana pemakzulan ini dengan menyatakan bahwa petisi tersebut bersifat inkonstitusional. Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pemakzulan itu inkonstitusional. Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa pemakzulan harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut memerlukan waktu berbulan-bulan, dan prosedur harus diikuti sesuai undang-undang.

Yusril juga menilai bahwa pemakzulan yang diajukan saat ini bisa mengakibatkan kegaduhan politik dan mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mengimbau masyarakat untuk fokus pada penyelenggaraan pemilu dan membangun tradisi peralihan kekuasaan yang damai dan demokratis sesuai UUD 1945. (Nada/Tribunmanado)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *