Reaksi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terhadap Putusan MK tentang Tuduhan “Cawe-Cawe” Jokowi di Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait independensi lembaga penyelenggaraan (Sumber foto : TVOnenews.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait independensi lembaga penyelenggaraan (Sumber foto : TVOnenews.com)

Jurnalindo.com, – Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 menghadirkan momen menarik saat Hakim Ridwan Mansyur menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak terbukti melakukan “cawe-cawe” dalam konteks pilpres tersebut. Reaksi dari kedua kandidat, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, pun menjadi sorotan.

Anies Baswedan, capres nomor urut 1, terlihat tersenyum dan menggelengkan kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Ridwan. Pada saat Hakim Ridwan menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka, Anies tampak semakin tersenyum.

“Mendengar hal ini, Anies tampak mulai tersenyum,” ungkap Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang tersebut.

Tersenyum Anies terlihat menyiratkan pemikiran atau reaksi tertentu yang belum jelas. Namun, suasana senyumnya tidak sepenuhnya terlihat bahagia, melainkan ada refleksi atau pikiran tertentu yang dipertimbangkan.

Sementara itu, Ganjar Pranowo, capres nomor urut 3, langsung mengenakan kacamata dan terlihat sibuk mengetik saat mendengar putusan tersebut. Reaksinya menunjukkan bahwa ia mungkin tengah memperhatikan atau mencatat informasi yang penting.

Putusan MK mengenai tuduhan “cawe-cawe” yang diarahkan kepada Presiden Jokowi juga dipaparkan oleh Hakim MK Daniel Yusmic Foekh. Hakim tersebut menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Jokowi melakukan upaya campur tangan untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2024.

“Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” ungkap Hakim Daniel.

Meskipun ada artikel dan rekaman video berita yang menunjukkan pernyataan Presiden yang berpotensi diinterpretasikan sebagai upaya cawe-cawe, MK tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan. Hakim menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti kuat selama persidangan.

Dengan demikian, putusan MK menilai bahwa tuduhan cawe-cawe yang diarahkan kepada Presiden Jokowi tidak beralasan menurut hukum. Reaksi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menghadapi putusan ini memberikan gambaran tentang bagaimana kandidat-kandidat tersebut menanggapi hasil proses hukum yang mempengaruhi jalannya kontestasi politik. (Sumber : Tribun Trends/ Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *