Tragedi Kanjuruhan, Polisi Bebas tak Terbukti Lakukan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun

Jurnalindo.com – Majelis hakim kini telah membebaskan dua tersangka polisi yang menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengumumkan pembebasan mantan Kapolres Samapta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang menjadi tersangka, dalam sidang yang digelar Kamis (16/3/2023).

Terdakwa Tragedi Tragedi Kanjuruhan adalah anggota Polri yakni mantan Kapolsek Samapta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Danki 1 Brimob.

Baca Juga: Inilah 8 Tim Yang Berhasil Lolos Perempat Final Liga Europa 2023, Arsenal Mundur Teratur

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memperkirakan Bambang dan anak buahnya hanya menembakkan gas air mata di tengah lapangan.

Hakim Achmad juga memperkirakan gas air mata dihembuskan angin ke selatan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata ketua Hakim.

Ketua Hakim juga menilai angin membawa gas air mata ke atas dan ke luar stadion dan tidak pernah sampai ke tribun penonton.

Baca Juga: Temui Dua Calon Pemborong Baru, MU Minta Tawaranya di Naikan

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” katanya.

Hakim akhirnya berkesimpulan bahwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 360 KUHP yang didakwakan kepada Bambang tidak terbukti.

“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *