Ternyata ayah Lesti yang melaporkan Billar ke polisi

jurnalindo.com – Desas-desus beredar bahwa ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana, telah melaporkan kekerasan dalam rumah tangga terhadap putrinya ke polisi.

Desas-desus itu bermula saat Endang Mulyana menemani Lesti Kejora dalam jumpa pers usai laporan itu dicabut. Pada kesempatan itu, wajah Endang tanpa ekspresi.

Tak lama kemudian, surat damai Lesti Kejora dan Rizky Billar pun beredar. Dia menulis dalam surat damai bahwa Endang Muliana yang melaporkan kasus itu ke polisi.

 

Lantas, benarkah sebenarnya ayah Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT ke polisi? Mengutip kanal Youtube Intensif Investigasi yang diunggah pada Senin (17/10/2022), salah satu awaknya meminta konfirmasi kepada Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma, untuk menanyakan kebenaran rumor tersebut.

 

“Itu laporan Billar kemarin, benarkah orang yang melaporkan ayah Lesti?” tanya salah satu staf media, mengutip saluran Youtube Intens Investigation, Senin.

“Kemarin? Ya begitulah, Lesti waktu kemarin yang pertama. Yang pertama maksudnya?” kata AKP Norma.

“Siapa yang melapor duluan?” tanya kru lagi.

“Yang pertama, yang melapor, ya dialah, dia sendiri yang datang kan. Dia datang, terus sudah gitu dia laporlah, sendirian. Itu kan ada waktu kemarin LP yang tersebar itu kan, yang jelas bukan aku yang sebarin,” kata AKP Nurma Dewi.

AKP Nurma Dewi mengaku tidak mengetahui kabar bahwa ayah Listi yang telah mengirimkan laporan tersebut. .  “Enggak tahu saya, itu kok bisa tiba-tiba begitu saya nggak tahu. Kalau tahunya [Lesti datang sendiri melapor], saya nanti cek deh. Tapi ada juga yang nanya dari tadi juga itu, saya juga penasaran, gitu loh. Kutanya dengan penyidiknya juga penyidiknya juga belum tahu kan, harus dicek dulu,” jawab AKP Nurma melalui sambungan telepon.

Dilansir dari solopos.com Sementara itu, praktisi hukum Firman Chandra mengatakan mungkin saja orang lain yang melaporkan dan belum tentu korban.

“Pelapor tidak harus menjadi korban, boleh orang tua, dan saudara perempuannya bisa menjadi kuasa hukumnya, menurut KUHP kita. Kemudian korban bisa masuk sebagai saksi korban., ” Investigasi Intensif Youtube seperti dikutip korban, tetapi orang lain mungkin mengetahui kejadian itu.”

Sumber : solopos.com

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *