Jurnalindo.com, – Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) yang tengah dibahas memberikan kewenangan penuh kepada Menteri BUMN untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Langkah ini seiring dengan pembentukan Danantara sebagai bagian dari BUMN, yang tertera dalam penambahan pasal 3 RUU BUMN.
Pasal 3A ayat 2 RUU BUMN menyebutkan bahwa kekuasaan terkait kewenangan sebagai wakil negara dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN akan dikuasakan kepada Menteri BUMN. Hal ini menegaskan peran Menteri BUMN dalam menentukan arah dan kebijakan pengelolaan investasi di bawah naungan Danantara.
“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal kewenangan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN dikuasakan kepada Menteri,” ujar Pasal 3A ayat 2 RUU BUMN, yang dikutip pada Senin (3/2).
Selain itu, dalam pasal 3B, dijelaskan lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan Menteri BUMN. Menteri diharapkan dapat menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, serta mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, termasuk Danantara. Menteri BUMN juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan pengawasan terhadap Badan Pengelola Investasi Danantara.
Tugas Pokok Menteri BUMN dalam RUU BUMN
RUU BUMN juga merinci sepuluh tugas pokok Menteri BUMN yang mencakup berbagai aspek pengelolaan dan pengawasan BUMN. Beberapa tugas tersebut antara lain:
- Menetapkan arah kebijakan umum BUMN.
- Menetapkan kebijakan tata kelola BUMN.
- Mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN.
- Mengatur tata cara dan indikator kinerja utama.
- Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
- Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
- Mengesahkan serta mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada DPR RI untuk Holding Investasi dan Holding Operasional.
- Mengusulkan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi.
- Melakukan pemeriksaan terhadap holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
- Menjalankan kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.
Kewenangan Menteri dalam Pengelolaan Danantara
Lebih lanjut, RUU BUMN memberikan kewenangan khusus kepada Menteri BUMN dalam pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Danantara. Ada enam poin utama kewenangan yang dimiliki Menteri dalam mengelola Danantara, yaitu:
- Menetapkan arah kebijakan umum Badan Pengelola Investasi Danantara.
- Menetapkan kebijakan tata kelola Badan.
- Mengatur tata cara dan indikator kinerja utama untuk Badan.
- Menyetujui dan mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Badan.
- Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMN yang dikelola oleh Danantara.
- Memberikan arahan dalam kegiatan operasional yang terkait dengan pengelolaan dan investasi BUMN.
Peran Danantara dalam Pengelolaan BUMN
Meskipun Menteri BUMN memiliki kewenangan besar, RUU BUMN juga memberikan peran kepada Danantara dalam melaksanakan sebagian tugas pengelolaan BUMN. Pasal 3D RUU BUMN mengatur bahwa Menteri BUMN dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Danantara dalam pengelolaan BUMN. Beberapa tugas yang akan dijalankan oleh Danantara meliputi:
- Mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
- Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
- Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
- Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
- Menyetujui usulan hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
- Mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional kepada DPR RI.
Dengan kewenangan yang terinci dalam RUU BUMN ini, pengelolaan BUMN diharapkan akan semakin terorganisir dengan baik dan mampu mendukung pengembangan ekonomi negara. (Kontan.co.id/Nada)