Jurnalindo.com, – Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengusut dugaan praktik monopoli penjualan seragam di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Pati. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang mengaku diarahkan membeli seragam dan atribut sekolah di toko tertentu dengan biaya mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang sekolah dalam pengadaan seragam. Menurutnya, sekolah tidak menjual seragam secara langsung, namun mengarahkan orang tua siswa untuk membeli di toko atau pihak ketiga yang telah ditunjuk.
“Hari ini mendapat informasi adanya seragam sekolah dikondisikan oleh pihak sekolah. Dia (pihak sekolah) tidak menyediakan, tapi sekolah menunjuk toko atau salah satu pihak ketiga untuk beli di sana,” ujar Bandang kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun di SD negeri maupun SMP negeri.
Bandang mengungkapkan, harga paket seragam yang mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dinilai sangat memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami dengar Rp1,5 juta atau Rp2 juta yang itu memberatkan masyarakat di tengah ekonomi yang tidak baik-baik saja. Kita harap sekolahan hanya kasih gambaran standar seragam ini-itu biar orang tua siswa bikin sendiri,” katanya.
Atas laporan tersebut, Komisi D DPRD Pati memastikan akan melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DPRD akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati beserta kepala sekolah terkait guna meminta klarifikasi.
“Tapi kami pastikan masyarakat yang lapor ke kami akan kami tindak lanjuti, aduan masyarakat via sosial media. Kami cek kebenarannya, kalau benar akan kami panggil kepala dinas dan kepala sekolahnya,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Ia menegaskan, seluruh sekolah negeri seharusnya hanya memberikan ketentuan mengenai model dan spesifikasi seragam, sementara orang tua diberi kebebasan menentukan tempat pembelian atau penjahit sesuai kemampuan masing-masing.
Bandang juga mengingatkan bahwa Komisi D DPRD bersama Disdikbud Kabupaten Pati sebelumnya telah bersepakat agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun di SD negeri maupun SMP negeri, termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah.
“Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengimbau SD dan SMP negeri tidak ada pungutan apapun. Kita sudah sepakat tidak ada tarikan apapun, baik atas nama komite dan lain-lain,” tandasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut. Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso, mengaku belum mengetahui informasi mengenai dugaan monopoli penjualan seragam.
“Saya kurang paham,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Fauzin menyampaikan dirinya sedang berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara rinci. (Juri/Jurnal)











