Jurnalindo.com, – Warga Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati kembali mengeluhkan kondisi ruas jalan kabupaten yang rusak parah dan tak kunjung diperbaiki. Meski sempat dijanjikan akan dibangun pada tahun 2026, hingga kini belum terlihat adanya pekerjaan fisik di lapangan.
Salah seorang warga, Mukar, mengatakan kerusakan jalan telah berlangsung lebih dari dua dekade. Ruas jalan sepanjang sekitar 300 meter yang berada di wilayah Desa Godo itu menjadi akses penting penghubung Kecamatan Winong dengan Kecamatan Tambakromo, namun kondisinya dipenuhi lubang yang membahayakan pengguna jalan.
“Sudah lebih dari 20 tahun belum ada perbaikan sama sekali. Ini jalan panjangnya 300 meter lebih yang rusak antar kecamatan menjadi kewenangan PU atau jalan kabupaten,” ujar Mukar saat ditemui di lokasi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, kerusakan jalan menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat. Saat musim hujan, lubang-lubang jalan dipenuhi genangan air sehingga sulit dilalui kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Sebaliknya, ketika musim kemarau, debu beterbangan hingga mengganggu aktivitas warga yang tinggal di sekitar jalan.
“Ada orang kecelakaan jatuh, hujan datang air tidak bisa dilewati. Debu-debu juga banyak, jalannya kan rusak,” katanya.
Ia menuturkan, jalan selebar sekitar empat meter tersebut setiap hari dilintasi kendaraan roda dua, mobil, hingga truk bertonase besar. Bahkan, kendaraan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga kerap melintasi jalur tersebut karena menjadi salah satu akses utama di kawasan itu.
“Yang lewat tronton lewat sini dari batalyon besar-besar. Truk juga lewat sini, ini termasuk jalan ramai. Kemarin sempat ditanami pisang,” ungkapnya.
Mukar mengaku sempat memperoleh informasi bahwa ruas jalan tersebut akan diperbaiki pada tahun ini. Namun hingga pertengahan tahun, belum ada tanda-tanda dimulainya proyek perbaikan.
“Kemarin itu ada info mau dibangun, ada beritanya, tapi nyatanya 2026 nggak ada. Sekarang nyatanya nggak ada,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, membenarkan bahwa ruas Jalan Angkatan Lor–Godo merupakan jalan dengan status kewenangan Pemerintah Kabupaten Pati.
Ia menyampaikan, perbaikan ruas jalan tersebut telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar pada APBD Tahun 2026. Saat ini, proyek masih berada dalam tahap perencanaan.
“Itu jalan Desa Angkatan Lor-Godo ruasnya kewenangan kabupaten. Tahun 2026 di alokasikan Rp2,5 miliar, saat ini masih proses perencanaan,” jelas Hasto melalui pesan singkat.
Menurutnya, paket pekerjaan akan mencakup perbaikan jalan sepanjang sekitar 1,3 kilometer. Dalam satu hingga dua pekan kedepan, DPUTR akan melanjutkan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi setelah dokumen perencanaan, gambar teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) selesai disusun.
“Rencana satu sampai dua minggu lagi dilakukan proses pemilihan penyedia, masih proses perencanaan. Minggu depan mungkin baru jadi gambar dan RAB,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)











