Jurnalindo.com, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah penertiban terhadap lahan yang saat ini menjadi sengketa terkait dengan Hotel Sultan. Nusron menjelaskan bahwa izin penggunaan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan yang dikelola oleh Pontjo Sutowo sebagai pengelola Hotel Sultan, sudah sepenuhnya berakhir. Oleh karena itu, tanah yang digunakan untuk hotel tersebut harus kembali dikelola oleh negara.
“Kalau pemerintah kemudian nggak memperpanjang, ya sudah nanti akan kita tertibkan,” kata Nusron Wahid saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (29/11/2024).
HGB Hotel Sultan Berakhir, Status Tanah Kembali ke Negara
Nusron menjelaskan lebih lanjut bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco yang tercatat pada HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan berakhirnya hak tersebut, status tanah yang digunakan oleh Hotel Sultan kini secara otomatis kembali pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989, yang terdaftar atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (PPKGBK).
“Segera diambil alih lah sama yang punya HPL. Yang punya HPL namanya Setneg. Nah, nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih, begitu saja,” tegas Nusron.
Sengketa yang Masih Bergulir
Meskipun hak PT Indobuildco atas tanah tersebut sudah habis, sengketa terkait status lahan Hotel Sultan dengan Pontjo Sutowo masih terus bergulir. Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan ultimatum kepada Pontjo Sutowo, namun hingga kini Hotel Sultan masih tetap beroperasi tanpa adanya perubahan signifikan.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo, yang menuntut perbuatan melawan hukum terkait dengan status tanah Hotel Sultan. Namun, dalam putusan terbaru yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim dalam perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst, gugatan yang diajukan oleh perusahaan milik Sutowo tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi amar putusan tersebut. Majelis hakim juga memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh beberapa pihak tergugat, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), PPKGBK, Menteri ATR/BPN, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, tidak dapat diterima.
Langkah Pemerintah dalam Menertibkan Tanah Sengketa
Seiring dengan berakhirnya izin HGB dan keputusan hukum yang menyatakan gugatan Pontjo Sutowo tidak dapat diterima, pemerintah kini menegaskan akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan lahan sengketa ini. Nusron Wahid menekankan bahwa tanah tersebut harus segera dikelola oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Sekretariat Negara yang memiliki HPL atas lahan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang melibatkan pengelolaan aset negara, terutama yang sudah terlanjur digunakan oleh pihak swasta dalam jangka waktu yang sangat lama tanpa adanya perpanjangan hak. Dengan penertiban ini, diharapkan tanah yang selama ini digunakan oleh Hotel Sultan dapat kembali dikelola sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan negara.
Sengketa terkait tanah yang digunakan oleh Hotel Sultan di Jakarta kini memasuki babak baru, dengan pemerintah siap melakukan penertiban atas aset yang sudah digunakan oleh PT Indobuildco setelah berakhirnya izin HGB mereka. Walaupun kasus ini masih menyisakan beberapa masalah hukum, seperti gugatan yang diajukan oleh Pontjo Sutowo, pemerintah sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola kembali lahan tersebut, yang kini statusnya kembali kepada negara. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa aset negara tersebut digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. (Bisnis.com/Nada)