Mundurnya Rahmad Santoso Sebagai Wakil Bupati Blitar

Jurnalindo.com – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Kabupaten Blitar, Senin (14/8) kemarin.

Usai menyerahkan surat pengunduran dirinya, Rahmat Santoso buka-bukaan soal carut-marutnya proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Bumi Penataran.

Pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini mengaku memiliki bukti kuat, bukan hanya sekedar cerita atau info sepihak saja. “Ada semua buktinya, kalau oknum pejabat BLP ikut seleksi kepala Dinas Perkim. Kalau sampai terpilih, berarti benar terbukti adanya praktik jual beli jabatan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Perrseteruhan Anji dan Radja Band

Wabup Blitar itu pun telah melaporkan oknum pejabat bagian layanan Pengadaan ke Bupati Blitar. Rahmat pun yakin laporannya tersebut telah diterima Bupati dan masih dalam proses.

Rahmat pun meminta agar kasus dugaan pungli dan pengunduran dirinya tidak kait-kaitkan. Hal itu menegaskan bahwa Rahmat Santoso mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Blitar karena dirinya maju sebagai Calon Legislatif DPR-RI Dapil Bojonegoro-Tuban.

“Saya tidak pernah kecewa dengan Pemkab Blitar hanya oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) saja yang saya kecewakan, dan saya minta ke Mbak Rini (Bupati Blitar, red) agar dia dijadikan kepala PAUD atau kepala apa gitu lo,” ungkapnya.

Wakil Bupati Blitar itu pun tidak menutupi bahwa ada ketidak jelasan proses lelang di Kabupaten Blitar. Hal itulah yang membuat proses pembangunan di Bumi Penataran tetap tertinggal.

“Mbok sampek lebaran kuda kalau Kepala Bagian layanan pengadaan (BLP) tidak diganti pembangunan Kabupaten Blitar ya pasti buruk,” ujarnya.

Bagi Rahmat Santoso, pengunduran dirinya sebagai sesuatu hal yang lumrah dan sudah digariskan oleh Tuhan YME, terkait pengunduran dirinya hanya waktu saja.

Pasalnya cepat lambat dirinya pasti akan mengajukan surat pengunduran diri lantaran Rahmat Santoso maju sebagai Bacaleg DPR-RI Dapil Bojonegoro-Tuban. Sebagai syarat sudah jadi barang pasti Alumni Universitas Merdeka Surabaya itu harus mundur dari jabatannya.

“Nyaleg di DPR-RI Dapil Bojonegoro-Tuban karena perintahnya Kyai saya Ketua umum dan Gus-Gus saya,” tutupnya.

Baca Juga: Kronologi Lucky Kebo Membunuh Gilang Gimbal Anak Vespa

Sementara itu Kepala bagian persidangan dan perundangan-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Blitar, Nadek mengaku akan melihat terlebih dahulu surat yang diberikan oleh Wabup Blitar. Nanti bila benar itu surat pengunduran diri maka akan dilakukan sidang paripurna untuk menindaklanjuti surat tersebut.

“Butuh waktu sekitar 3 harian untuk melihat dan memahami surat ini baru nanti bila benar pengunduran diri maka akan diparipurnakan,” ungkapnya.

Disinggung soal perlu tidaknya izin dari Bupati Blitar, Nadek menyebut dalam hal pengajuan surat pengunduran diri tidak perlukan hal itu. Artinya Wabup Blitar bisa mengajukan pengunduran diri tanpa persetujuan Bupati Blitar.

“Setahu saya tidak perlu (izin Bupati) ini kan cuma surat pengunduran diri, tapi pastikan sudah pembicaraan terlebih dulu,” tutupnya.

Meski telah mengajukan surat pengunduran diri namun hingga kini Rahmat Santoso masih menjadi pejabat sah yang berposisi sebagai Wakil Bupati Blitar.

Rahmat Santoso baru akan lepas dari jabatannya usai Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan terkait pengunduran dirinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *