Per Tanggal 30 April, Secara Sah Ketua KPU Pati Mundur, Ini Alasannya

Jurnalindo.com – Mundurnya Kepengurusan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Imbang Setiawan menimbulkan tanda tanya besar mengapa diujung kepengurusannya mundur begitu saja.

Kemunduran ini tentunya sudah dipikirkan matang-matang, langkah kedepan seperti apa dan bagaimana, ternyata dirinya mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati Periode 2024-2029.

Sesuai aturan yang berlaku setiap komisioner KPU atau penyelenggara Pemilu secara sah harus mengundurkan diri. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pati, Sugeng Santosa pada hari kamis 11 Mei 2023.

Baca Juga: Dua Truk Terlibat Laka, Bengkel Diesel Jadi Sasaran Begini Kondisinya.

Sementara itu, Sugeng mengatakan bahwa pengunduran Saudara Imbang dilakukan beberapa hari sebelum pembukaan pendaftaran. Kemudian Pihaknya langsung melayangkan surat pengunduran diri ke KPU Provinsi, resmi tidak menjabat tertanggal 30 April.

“Jadi per tanggal 30 april kemarin, pihaknya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Secara langsung diterima di tingkat provinsi, dengan bukti tanda terima dari sana,”terangnya.

Diketahui masih banyak perselisihan, karena walaupun Imbang menyatakan mengundurkan diri per tanggal 30 April, tetapi SK oleh KPU provinsi belum diturunkan. Tetapi Sugeng menjelaskan, bahwasanya untuk SK itu memang butuh proses, maka berkas pengunduran dirinya sebenarnya sudah bisa dijadikan modal yang sah, untuknya mengajukan diri berkontestasi pada pemilu 2024 nantinya.

“Sebenarnya saat itu sudah bisa menjadi kelengkapan, kalau pak imbang maju sebagai bakal calon anggota dewan. Karena kalau untuk sk nya kan tidak secepat itu, maka kemarin memang sedang proses,”imbuhnya.

Lebih lanjut diungkap, jika penurunan SK oleh KPU Provinsi yang kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Pati, telah diterima per tanggal 9 Mei kemarin.

“Jadi Pak Imbang per tanggal 9 sudah tidak menjabat secara resmi, walau sejak 30 April sudah tidak menjabat karena mengundurkan diri,”ungkap Sugeng.

Atas pengunduran diri Imbang, Komisioner KPU Pati melalui sidang pleno akhirnya menetapkan Supriyanto sebagai Plt Ketua KPU Pati. Maka secara resmi semua penandatanganan pemberkasan, dan tanggung jawab diserahkan kepada Supriyanto.

“Maka dengan digantikan jabatannya kepada Plt Ketua nya, pak Supriyanto. Jadi penandatangan berkas sekarang semua ke pak supriyanto. Yang mana itu pemilihan beliau, sudah sah melalui pleno,”tandasnya.

Pada Kamis (11/5) secara resmi Imbang sendiri telah didaftarkan oleh DPC Partai PDIP Kabupaten Pati, sebagai bacaleg dari PDI Perjuangan untuk Dapil 2 bersama bacaleg lain di kantor KPU Pati.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *