Miris, 100 Pulau Di Maluku Mau Dijual Ke Investor Asing

jurnalindo.com – 100 pulau cantik di Maluku akan dijual melalui lelang kepada investor asing. Lebih dari 100 pulau tropis di Kepulauan Wedi, Maluku Utara, akan dilelang mulai 8-14 Desember di New York.

Dilansir dari The Guardian, Senin (5/12/2022), lelang 100 pulau ini dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan. Pasalnya, pulau yang akan dijual ini merupakan salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di Bumi.

Baca Juga: Tenda Serta CCTV Mulai Dipasang Dihalaman Rumah Calon Mantu Jokowi Erina Gudono

100 pulau ini akan dijual melalui Sotheby’s Concierge Auctions di New York kepada warga negara asing. Menjual pulau kepada orang asing dilarang oleh hukum Indonesia, sehingga pembeli akan membuat penawaran untuk membeli saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).

PT LII adalah sebuah perusahaan pembangunan Indonesia yang telah melisensikan hak untuk membangun resor ramah lingkungan dan properti hunian mewah.

Lelang 100 pulau telah menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa konservasionis yang mengatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistem hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau, dan terumbu karang yang merupakan rumah bagi kehidupan laut yang luas.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, Muhammed Abdi Suhufan, meminta pemerintah Indonesia mengusut penjualan pulau tersebut. Menurutnya, penjualan pulau tersebut menimbulkan kontroversi dan menarik perhatian publik Indonesia.

Dia mengatakan, meskipun pembangunan direncanakan untuk melindungi lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut akan mempengaruhi masyarakat setempat baik secara sosial maupun ekonomi.

Baca Juga: Baju Seragam Keluarga Jokowi Untuk Pernikahan Kaesang Sudah Siap

“Tempat penangkapan ikan bagi nelayan yang sudah digunakan secara turun-temurun akan dibatasi,” ujarnya.

“Dampak sosial dari rencana ini akan mengimbangi manfaat lingkungan. Saat ini, pemerintah gencar menarik investasi asing untuk mendapatkan penerimaan negara. Tidak ada peraturan yang harus diubah untuk meloloskan rencana ini,” imbuhnya.

Sumber : economy.okezone.com

(rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *