Biadab, Suami tega Jual Istri Kepada ABK Seharga 900 Ribu

Jurnalindo.com – Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang pria berinisial JI (21) dan RA (19) di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis, 27 Juli 2023.

Kedua pria ini ditangkap karena terlibat dalam penjualan seorang ibu muda dengan harga mencapai Rp 900 ribu kepada Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Samarinda.

Menariknya, korban yang dijual adalah istri salah satu pelaku, yaitu JI.

Baca Juga: Viral Ikan Kiamat dari Laut Dalam Muncul Kepermukaan

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, menjelaskan bahwa korban dan suaminya berasal dari Banjarmasin.

“Korban dan salah satu pelaku adalah suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin pada Hari Rabu, menggunakan travel,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual istri dari bantuan rekannya yakni RA yang berperan sebagai mucikari. Korban dipasarkan melalui akun aplikasi michat. 

Tidak hanya sekali, kedua pelaku berhasil memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil penjualan itu, digunakan untuk keperluan rumah tangga.

“Pelaku ini berperan sebagai manejer yang mengatur keuangan hasil jasa yang ditawarkan. Sekali kencan, korban ditawar dari Rp300 ribu hingga 900 ribu rupiah,” paparnya.

Baca Juga: Viral Leasing Berantem Sampai Saling Serang Menggunakan Batu

Kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No 27 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

“Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *