Mahkamah Konstitusi Diharapkan Hadirkan Presiden Jokowi Sebagai Saksi dalam Sidang PHPU

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya memanggil Presiden Joko (Sumber foto : Katadata)
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya memanggil Presiden Joko (Sumber foto : Katadata)

Jurnalindo.com, – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Menurutnya, hal ini penting karena kedua pihak pemohon, yakni kubu paslon satu dan tiga, sama-sama menggugat keterlibatan presiden dalam Pemilu 2024 yang dianggap tidak berjalan jujur dan adil.

“Joko Widodo punya hak membela diri, justru ini kesempatan Joko Widodo membela diri bahwa saya tidak cawe-cawe, tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon 2,” ujar Feri.

Feri optimistis bahwa kedua pihak pemohon akan meminta agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang PHPU. Meskipun Jokowi mungkin akan menolak hadir, namun jika MK memerintahkan kehadirannya, maka sebagai presiden, Jokowi wajib memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, banyak orang salah paham tentang tujuan PHPU. Menurut Feri, PHPU seharusnya tidak hanya membahas selisih suara Pemilu 2024, tetapi juga mengungkap penyebab terjadinya selisih tersebut dalam pengumuman hasil Pemilu.

Pernyataan ini datang setelah MK memutuskan akan memanggil empat menteri untuk memberikan keterangan dalam sidang PHPU. Namun, anggota Tim Hukum Advokasi Mahkamah Indonesia (AMIN), Bambang Widjojanto, menyatakan keinginannya untuk memanggil Jokowi sebagai saksi karena hal tersebut dianggap penting.

Hal serupa juga disuarakan oleh Kuasa Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang menganggap bahwa tanggung jawab utama terkait pengelolaan negara dan dana bansos berada pada Presiden. Sehingga, menurutnya, akan lebih ideal jika MK bisa mendatangkan Presiden Jokowi dalam sidang PHPU.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian apakah MK akan memanggil Jokowi sebagai saksi dalam sidang PHPU. Namun, permintaan untuk kehadiran presiden sebagai saksi menunjukkan kompleksitas dan kepentingan yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu yang sedang berlangsung. (Nada/KataData)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *