KPU Buka Suara Terkait Dalil Kecurangan TSM dalam Sengketa Pilpres 2024

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., telah mengajukan permohonan sengketa Pilpres (Sumber foto: Chatnews)
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., telah mengajukan permohonan sengketa Pilpres (Sumber foto: Chatnews)

Jurnalindo.com, – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., telah mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menggugat bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan tanggapannya terkait dalil tersebut.

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, menjelaskan bahwa dalam posita permohonan Ganjar-Mahfud, banyak pelanggaran dan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024 yang didalilkan sebagai abuse of power yang terkoordinasi (APT) dilakukan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya.

“Namun, fakta hukumnya presiden bukanlah peserta Pemilu dan bukan pula pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo,” ujar Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

Menurut Hifdzil, argumentasi yang disampaikan oleh Ganjar-Mahfud, baik dalam posita maupun petitum permohonan, tidak tepat untuk disampaikan dalam sengketa PHPU. Hal ini juga dianggap sebagai salah sasaran karena tidak berhubungan dengan KPU sebagai termohon.

“Sehingga hal tersebut menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum termohon yang mendiskualifikasi salah satu calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres kedua digelar oleh MK pada hari yang sama. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan dengan penyampaian jawaban dari KPU sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

Sidang dimulai tepat pada pukul 13.00. Delapan orang hakim konstitusi hadir dalam ruangan tersebut, bersama dengan para pihak yang terlibat dalam proses persidangan.

Dari pihak pemohon, terlihat kehadiran Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud beserta anggota tim lainnya. Sementara itu, dari pihak termohon, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah komisioner KPU hadir untuk memberikan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan.

Adapun dari pihak pemberi keterangan, sejumlah anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran seperti Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan juga turut hadir dalam sidang tersebut. (Tempo/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *