Korban Bocah 9 Tahun Trauma Berat Akibat di Perkosa 5 Kali oleh Lansia

Jurnalindo.com – Bocah perempuan berusia 9 tahun di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, diperkosa tetangganya yang sudah lanjut usia berinisial H (65). Akibatnya, korban mengalami trauma berat.

Ibu korban, F mengatakan, anak perempuannya mengalami perubahan setelah kejadian itu. Dia bahkan pernah mengatakan ingin ganti kelamin.

“Berubah semuanya. Jadi awalnya dia ingin jadi lelaki. Ingin operasi kelaminnya dia. Namanya ingin diubah. Bengang-bengong sendiri,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (15/6).

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Kamu Harus Menonton Film See You in My 19th

Selain itu, akibat perbuatan bejat pelaku, korban bahkan juga mengalami memar pada area sensitifnya.

Inisial anak itu diketahui NHR, sudah setidaknya ada 5 kali ia diperkosa tetangganya yang sudah lansia tersebut, di mana tetangganya yang menjadi pelaku tersebut berinisial UH berusia 65 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA Margareth Robin Korwa mengatakan, NHR juga ibunya F langsung mendapatkan perawatan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Terutama sang anak sebagai korban, ia diperlukan pemeriksaan psikologis untuk mengatasi rasa traumanya.

Margareth juga mengungkapkan pada Jum’at, 16 Juni 2023 bahwa saat ini anak dan ibunya sudah mendapatkan pendampingan layanan hukum dan pemeriksaan psikologis dari UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta.

Kejadian yang bejat itu, diduga sudah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2021, tetapi baru terungkap pada 6 Maret 2023.

Sampai pada saat ini proses hukum masih berjalan di Polres Metro Jakarta Timur.

Saat kejadian, UH selaku pelaku ini menggunakan caranya dengan mengiming-iming korban dengan memberi uang, dan saat kejadian ia mengancam korban untuk tidak memberi tahu orang lain tentang peristiwa yang ia dapat.

Baca Juga: Keberangkatan Haji Terhambat Gara-gara Bawa Rokok Banyak dalam Koper

Margareth, selaku kepala biro hukum dan humas menegaskan bahwa pihaknya minta kepada Kepolisian agar bertindak cepat untuk menangani kasus tersebut.

Sebab pelaku sudah dipastikan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“KemenPPPA meminta pada pihak Kepolisian untuk segera mengambil keputusan tindakan pidana hukum terhadap kakek yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dengan menggunakan UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan menerapkan sanksi pidana sebagaimana  diatur dalam Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Margareth.

Kalau dilihat berdasarkan Pasal 81 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 tersebut pelaku TPKS bisa dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sebanyak 5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *