Istana Bantah, Meski Diizinkan, Jokowi Belum Berencana Berkampanye

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai izin bagi presiden untuk berkampanye dan menyatakan dukungan menuai beragam komentar dari berbagai pihak. (Sumber foto: Okezone)
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai izin bagi presiden untuk berkampanye dan menyatakan dukungan menuai beragam komentar dari berbagai pihak. (Sumber foto: Okezone)

Jurnalindo.com, – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai izin bagi presiden untuk berkampanye dan menyatakan dukungan menuai beragam komentar dari berbagai pihak. Sementara spekulasi muncul, Istana secara tegas menegaskan bahwa Jokowi, hingga saat ini, belum memiliki rencana untuk melakukan kampanye.

“Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan pada Minggu (28/01).

Jokowi, pada akhir pekan kemarin, berada di Yogyakarta dan dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah untuk meresmikan beberapa agenda, termasuk peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Pernyataan kontroversial Jokowi mengenai kampanye presiden dan keterlibatan politik, yang semestinya netral, disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/01). Meskipun Jokowi menyatakan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak, ia menegaskan bahwa yang penting adalah kampanye pejabat tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi. Namun, ia menekankan bahwa kampanye pejabat publik yang sekaligus pejabat politik tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Setelah pernyataannya menuai kontroversi, Jokowi memberikan penjelasan dalam sebuah video di YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/01). Dalam penjelasannya, Jokowi menunjukkan kertas berisi pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hak presiden untuk melakukan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi.

Pasal tersebut memang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Namun, Jokowi menegaskan agar pernyataannya tidak diinterpretasikan negatif dan hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya.

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya. (Detik.com/Setia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *