Permudah Pelayanan Masyarakat, Pembelian BBM, Petani Cukup Gunakan Surat Dari Desa.

Jurnalindo.com, Pati – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di peruntukan kebutuhan para petani masih menyisakan persoalan, lantaran dari pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak berkenan melayani masyarakat untuk membeli minyak tanpa ada surat rekomendasi dari Desa maupun dinas terkait.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Niken Tri Meiningrum mengatakan aturan itu sudah tidak berlaku lagi sehingga cukup hanya membawa surat rekomendasi dari desa untuk pembelian BBM.

“Rekomendasi pembelian BBM untuk alat mesin pertanian sekarang sudah diserahkan ke pihak desa,” ucap Niken, Senin (16/10).

Ia menilai kebijakan ini diberlakukan untuk mempermudahnya pelayanan terhadap masyarakat khususnya bagi para petani agar tidak berbelit-belit.

Disamping itu, kemudahan ini, kata Niken, sesuai atas instruksi dari Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, agar pelayanan rekomendasi didekatkan dengan masyarakat.

“Ini juga sesuai dengan kebijakan Pj Bupati agar pelayanan kepada para petani lebih dekat. Pembuatan rekomendasi BBM diserahkan kepada Pemdes atau kades,” imbuhnya.

Disamping itu sebelumnya, sudah ada peraturan bupati nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan rekomendasi pembelian BBM. Untuk kemudian akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Niken juga tidak memungkiri, pihaknya hingga saat ini masih menjadi rujukan bagi para petani yang belum mengetahui mekanisme pengurusan surat pembelian BBM bisa dilakukan melalui Pemdes. Sehingga, peranan dari awal media sangat diperlukan untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat.

Namun apabila di lapangan menjumpai persoalan seperti itu, dirinya berpesan agar segera melaporkan ke pihak pemerintah daerah dalam halnya dinas terkait. (Nada/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *