Minim Anggran BPBD, hanya 70 juta di semester I 2022

jurnalindo.com, Pati – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati hanya mendapatkan alokasi anggaran sebesar 70 juta pada semester I tahun anggaran 2022.

Selaku Kepala BPBD Pati, Martinus Budi Prasetya mengungkapkan, anggaran yang telah dialokasikan tersebut sudah habis digunakan untuk bantuan korban banjir di Ketitang Wetan dan angin puting beliung di Kecamatan Gabus pada awal tahun 2022.

“Bantuan logistik pangan 2022 ini kalau tidak salah di angka 70 juta, baik pangan maupun non-pangan. Itupun sudah habis untuk membantu banjir di Ketitang Wetan dan puting beliung di beberapa tempat itu sudah habis,” terang Martinus belum lama ini.

Sedangkan untuk semester II ada perubahan anggaran tambahan sebesar 40 juta pada saat disidangkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.

Perlu diketahui, sebenarnya angka ini jauh lebih kecil ketimbang yang diterima pada tahun 2021 ketika ada pandemi covid-19 yang mendapatkan alokasi sebesar 900 juta. Dalam hal ini Martinus mengungkapkan Anggaran sebesar itu, digunakan untuk tanggap bencana wabah corona dengan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat Pati.

“Seperti kemarin pas ada covid kami berikan kepada pekerja seni, tukang parkir, tukang becak, pengemudi anguktan, pekerja di bidang wisata. Tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Kita berikan dalam bentuk bahan pangan. Kalau tahun kemarin (2021) yang dikelola BPBD sekitar 900 juta dalam bentuk sembako,” sambungnya.

Sebenarnya mengenai tanggap darurat kebencanaan, BPBD Pati tidak pernah membuat anggaran. Hanya saja jika ada tanggap darurat dari Bupati, digunakan Biaya Tak Terduga (BTT). Tahun ini, ada pembagian BTT dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) untuk membantu korban bencana.

“Tahun ini ada yang dikelola oleh Disperkim untuk membantu saudara kita di Tunjungrejo dan Bulumanis Kidul. Fokusnya ke rehab rumah yang hilang, rusak berat, rusak sedang, maupun rusak ringan. Jadi melihat konteksnya,” pungkasnya. (Juri/Slmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *