Diduga Pembunuhan, Polisi Lakukan Pembongkaran Makam Begini Hasilnya

Jurnalindo.com – Menggegerkan warga Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, Polisi telah melakukan pembongkaran Makam Korban yang meninggal pada Minggu (14/05/2023)

Kematian korban berinisial MD (24) yang dilakukan oleh Suaminya sendiri menimbulkan Kecurigaan oleh keluarga dan Warga sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Margoyoso.

Dugaan itu terungkap ketika pihak Polresta Pati melakukan otopsi pada jenazah yang menemukan bekas kekerasan di wilayah kepala dan dada.

Baca Juga: Tewasnya Ibu Muda di tangan Suami Sendiri, Begini Tanggapan tetangga

“hasil pemeriksaan jenazah kami temukan luka di bagian kepala, muka, dan dada, dapat dipastikan kematian Korban dilakukan dengan kekerasan,”ungkap Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes. Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, DFM, Sp.F, Senin (15/05/2023).

Menurutnya pemukulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tidak hanya sekali, melainkan berkali-kali, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“kematian korban ini akibat pemukulan berkali-kali sampai 10 kali dengan tangan biasa tapi berulang-ulang lama tidak tertolong hingga akhirnya meninggal,”jelasnya.

Ketika ditanya soal Kabar korban tengah mengandung, dirinya mengatakan bahwa untuk sementara ini belum bisa diketahui, pasalnya bayi tersebut masih berumur dua bulan.

“Kita periksa ya karena masih dua bulan jadi dibutuhkan tes kehamilan, karena juga di rahimnya masih tampak normal,”ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kekerasan sampai menimbulkan kematian terhadap istrinya sendiri dipengaruhi minuman keras

“awalnya pelaku terpengaruh minuman keras, sehingga dalam perjalan cekcok,”singkatnya.

Dalam kejadian ini, pihaknya masih mendalami motif pelaku hingga tega menghabisi istrinya sendiri dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“kejadian ini pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,”tutupnya.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *