Reorganisasi Koperasi : Momentum Penting Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik dan Prudent

Abd Muhid, S.H.I.,M.E
Abd Muhid, S.H.I.,M.E

(Oleh : Abd Muhid, S.H.I.,M.E)

Penulis adalah Sekretaris Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pati periode 2018-2021 sekaligus konsultan pendirian dan pengelolaan koperasi syariah sejak 2007.

JurnalIndo.Com – Paling lambat enam bulan setelah tutup buku (Januari-Juni) koperasi primer diwajibkan untuk menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebuah forum penting di mana Pengurus dan Pengawas mempertanggungjawabkan kinerja selama setahun. Lebih dari itu, RAT juga menjadi ajang reorganisasi bagi koperasi yang masa kepengurusannya telah berakhir.

Reorganisasi pengurus koperasi bukanlah sekedar rutinitas, melainkan momentum emas untuk menata organisasi dan kelembagaan agar lebih baik dan prudent. Koperasi, terutama yang bergerak di sektor simpan pinjam, merupakan usaha berisiko tinggi karena mengelola dana masyarakat/anggota dalam jumlah besar. Aset koperasi bisa mencapai ratusan juta, miliaran, bahkan triliunan rupiah, seiring dengan perkembangannya. Oleh karena itu, pemilihan pengurus yang tepat menjadi kunci utama keberhasilan koperasi.

 

Memperkuat Fondasi dengan Seleksi Pengurus yang Tepat

Dalam forum RAT, anggota koperasi memiliki tanggung jawab besar untuk memilih pengurus dan pengawas yang kompeten. Proses pemilihan harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari persyaratan calon, kapasitas, kapabilitas, hingga standar kompetensi yang dimiliki. Jangan pernah mengabaikan hal-hal tersebut, karena kualitas pengurus akan menentukan arah dan masa depan koperasi.

Pemerintah pun turut memperketat aturan terkait pengurus dan pengawas koperasi melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023 pasal 50 ayat 3, yang diantaranya; memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman tentang pengelolaan organisasi dan usaha, memiliki surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), dll. Selain itu, aturan internal koperasi seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Standard Operating Manajemen (SOM), Standard Operating Procedure (SOP), dan peraturan khusus lainnya juga harus dipatuhi.

Semua regulasi ini dibuat untuk melindungi kepentingan koperasi dan anggotanya, bukan untuk dilanggar. Oleh karena itu, keterlibatan aktif anggota dalam proses reorganisasi sangatlah penting. Modal yang mereka investasikan di koperasi dipertaruhkan. Jika pengurus yang terpilih tidak memiliki kapasitas dan integritas yang memadai, investasi tersebut bisa berubah menjadi kerugian.

 

Screening Calon Pengurus-Pengawas dengan Fit and Proper Test

Koperasi yang memiliki visi untuk maju dan berkembang tentu akan berhati-hati dalam memilih pengurus dan pengawas. Mereka yang akan menduduki posisi strategis harus memiliki kompetensi dan integritas tinggi, karena merekalah yang akan mengambil kebijakan dan mengendalikan koperasi. Salah memilih orang, dana anggota bisa melayang.

Oleh karena itu, fit and proper test menjadi instrumen penting untuk menggali kompetensi calon pengurus dan pengawas. Proses ini akan menyaring kandidat yang memenuhi syarat dan yang tidak. Idealnya, sebelum RAT, diadakan rapat pra-RAT untuk memilih nama-nama kandidat. Setelah itu, kandidat mengikuti fit and proper test, dan hanya mereka yang lolos yang dapat diajukan untuk dipilih menjadi pengurus atau pengawas.

Melalui tahapan seleksi yang ketat sesuai regulasi, kandidat pengurus yang pernah melakukan tindakan menyimpang atau fraud akan tersaring dengan sendirinya. Jangan sampai anggota terbawa emosi atau provokasi segelintir orang sehingga salah memilih pengurus.

 

Integritas di Atas Segalanya

Menempatkan orang yang pernah melakukan fraud di posisi strategis sangatlah riskan, meskipun orang tersebut memiliki pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi tidak menjamin seseorang tidak akan melakukan penyimpangan. Faktanya, banyak pelaku korupsi di Indonesia adalah orang-orang berpendidikan tinggi.

Koperasi yang dikelola oleh SDM berintegritas tinggi dengan SOP dan pengawasan ketat saja masih berpotensi mengalami penyimpangan, apalagi jika dikelola oleh orang yang pernah melakukan penyimpangan. Oleh karena itu, jangan hanya melihat gelar atau titel yang disandang. Mengelola keuangan membutuhkan orang yang jujur, berkomitmen tinggi, berintegritas, dan amanah.

Memilih pengurus yang memiliki banyak pekerjaan sampingan juga berisiko, karena mereka tidak akan bisa bekerja maksimal. Meskipun regulasi memperbolehkan rangkap jabatan di beberapa posisi, idealnya hanya di dua tempat, bukan di banyak tempat.

Belajar dari Kasus-Kasus Sebelumnya

Banyak kasus yang terjadi di koperasi berawal dari masalah internal yang kemudian meluas. Beberapa kasus viral di media sosial akhir-akhir ini juga diawali dari masalah internal. Dalam dua tahun terakhir, tersebar video viral masyarakat berdemo karena tidak bisa menarik tabungan yang disimpan di koperasi.

Kejadian-kejadian rush pada koperasi, seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pengurus, pengawas dan anggota koperasi. Reorganisasi pengurus koperasi harus menjadi momentum untuk berbenah, sehingga koperasi di Indonesia dapat berfungsi dan berperan sesuai cita-cita Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta.

Menuju Koperasi yang Sehat dan Amanah

Reorganisasi pengurus koperasi yang dilakukan dengan cermat dan transparan akan menghasilkan pengurus yang kompeten dan berintegritas. Ini akan menciptakan tata kelola koperasi yang lebih baik dan prudent, sehingga kepercayaan anggota meningkat dan koperasi dapat berkembang secara berkelanjutan.

Semoga koperasi-koperasi yang sedang melakukan reorganisasi pengurus dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang amanah, sehingga koperasi dapat menjadi pilar ekonomi yang kuat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggotanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *