Jurnalindo.com, – Dugaan bullying yang terjadi di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, kini tengah diusut Satreskrim Polresta Pati. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah mencuat di media sosial dan pemberitaan.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan adanya laporan dari pihak korban. Polisi saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik dugaan perundungan tersebut.
“Terkait dugaan kasus yang banyak muncul di medsos maupun pemberitaan, kami dari pihak Kepolisian Polresta Pati membenarkan bahwasanya sudah ada laporan polisi dari pihak korban, dan saat ini kami sedang dalam rangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujar Dika saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. Sedikitnya sembilan orang telah dimintai keterangan, mulai dari korban, saksi hingga pihak sekolah.
“Yang dipanggil mulai dari korban, saksi, maupun dari pihak sekolah, kurang lebihnya sudah ada sembilan orang saksi,” jelasnya.
Tak hanya memeriksa saksi, polisi juga telah memanggil dan memeriksa anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tersebut. Dika menegaskan, proses penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selain pemeriksaan terhadap para pihak, penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data serta petunjuk yang diperlukan dalam mengungkap dugaan perundungan tersebut.
Sementara itu, kondisi korban saat ini masih dalam proses pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis. Polresta Pati berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan.
“Kondisi korban saat ini masih dalam pemulihan. Tentunya kami melibatkan dinas terkait, mulai dari Pekerja Sosial (Peksos), Dinsos P3AKB, dan dinas terkait lainnya. Bahkan dari pihak orang tua saat kami panggil, didampingi juga oleh penasihat hukum,” ungkap Dika.
Dalam perkara yang melibatkan anak, polisi juga mempertimbangkan mekanisme penyelesaian melalui restorative justice. Menurut Dika, penyelesaian perkara di luar persidangan merupakan salah satu mekanisme yang menjadi bagian dari sistem peradilan pidana anak.
Namun, ia menegaskan bahwa restorative justice bukan berarti perkara tersebut dikesampingkan. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh dalam penanganan perkara anak sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan berarti kami meringankan atau mengesampingkan perkara. Memang mekanismenya seperti itu, karena yang kami tangani anak,” jelasnya.
Meski demikian, hasil dari upaya restorative justice nantinya bergantung pada kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian. Untuk sementara, penyidik mengarah pada dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian, salah satunya pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku saat peristiwa berlangsung.
“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan juga yang dikenakan terduga pelaku. Namun kami masih tahap lidik, nanti kedepannya kami akan lakukan penyitaan resmi,” pungkas Dika.
Polresta Pati memastikan proses penyelidikan masih berjalan. Polisi masih mendalami seluruh informasi dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(juri/Jurnal)











