Dinilai Timbulkan Banyak Mudharat, Sound Horeg di Kecamatan Tayu Dilarang

Jurnalindo.com, – Kegiatan Sound Horeg mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Mereka menilai aktivitas tersebut lebih banyak menimbulkan kemudharatan dibandingkan manfaat.

Penolakan itu mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Pendopo Kecamatan Tayu, Selasa (4/8/2026). Kesepakatan tersebut melibatkan Aliansi Masyarakat Kecamatan Tayu, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tayu, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, tokoh agama, tokoh masyarakat, takmir masjid, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Tokoh Agama Kecamatan Tayu, Syairozi, mengaku resah dengan maraknya kegiatan yang menggunakan Sound Horeg.

Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang mendasari penolakan tersebut. Di antaranya suara yang dinilai mengganggu kesehatan, potensi memicu kemaksiatan, hingga munculnya aktivitas minuman keras dan pornografi.

Selain itu, Syairozi menyoroti persoalan pengumpulan dana dalam kegiatan Sound Horeg. Ia menyebut terdapat dugaan pemaksaan kepada masyarakat, termasuk warga yang secara ekonomi tergolong kurang mampu.

“Karena beberapa alasan, tidak bermanfaat, merusak kesehatan, memicu kemaksiatan, miras dan pornografi. Dalam pengumpulan dana terjadi pemaksaan bahkan kepada warga kurang mampu,” ujar Syairozi.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, para tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Tayu menilai kegiatan Sound Horeg mengandung banyak mudharat.

“Kami sebagai tokoh agama dan masyarakat Tayu bahwa kegiatan Sound Horeg hukumnya haram,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Tayu Imam Rofi’i mengatakan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tayu mendukung kesepakatan yang dibuat bersama masyarakat, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, aspirasi tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati.

“Kami Forkopimcam Tayu mendukung kesepakatan bersama Aliansi Masyarakat, ormas, tokoh agama serta tokoh masyarakat,” kata Imam.

Aspirasi tersebut, lanjut dia, akan dibawa melalui surat resmi agar Pemerintah Kabupaten Pati dapat mengambil kebijakan terkait kegiatan Sound Horeg.

“Dan membawa aspirasi ini kepada Plt Bupati Pati dan Forkopimda Kabupaten Pati melalui surat resmi. Agar ada kebijakan pelarangan Sound Horeg di wilayah Kabupaten Pati,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)