Jurnalindo.com, – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana ambisius untuk menghapus utang kredit macet yang membebani sekitar 6 juta petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah pemutihan utang ini bertujuan untuk membuka kembali akses kredit bagi mereka yang saat ini terdaftar dalam blacklist pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Inisiatif ini mendapatkan sambutan positif dari kalangan perbankan, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah tersebut. “Kami siap mendukung dan menyambut baik program pemerintah, khususnya di sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif,” ujarnya kepada Kompas.com pada Jumat (25/10/2024).
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang juga adik kandung Prabowo, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang ini. Rencananya, Perpres tersebut akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“Ini saya mau sampaikan saja. Mungkin minggu depan akan ditandatangani. Ini ternyata, ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani utang lama, termasuk utang dari krisis moneter 1998 dan 2008,” ujar Hashim dalam sebuah diskusi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/10/2024). Ia menambahkan bahwa saat ini, banyak petani dan nelayan terpaksa tidak bisa meminjam dari perbankan karena utang yang tercatat di SLIK, meskipun jumlahnya relatif kecil, seperti Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
Hashim menjelaskan bahwa utang-utang tersebut sebenarnya sudah dibekukan oleh bank sejak lama, tetapi hak tagih dari bank belum dihapus. Akibatnya, petani dan nelayan tersebut tidak dapat memperoleh kredit, sehingga terpaksa mencari pinjaman dari rentenir atau pinjaman online yang seringkali berisiko tinggi.
“Ini harus diubah,” tegas Hashim, menyatakan bahwa Prabowo telah setuju untuk mengatasi masalah ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi petani dan nelayan yang selama ini terjerat utang, serta membantu mereka mendapatkan akses ke sumber pembiayaan yang lebih aman dan legal.
Dengan rencana pemutihan utang ini, diharapkan sektor pertanian dan perikanan, yang merupakan tulang punggung ekonomi rakyat, dapat pulih dan berkembang, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (Komas.com/Nada)