JurnalIndo.Com – Pemerintah Pusat telah menetapkan harga gabah kering sebesar Rp 6.500 per kilogram. Program penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Hal ini berdasarkan Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025.
Pimpinan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang Pati, Nur Hardiansyah mengatakan bahwa yang sudah menjadi program pemerintah, pihaknya siap menjalankan dan mensukseskan.
“Untuk program yang serapan GKP itu kita masih menunggu Juknis sama SOP dari pusat. Karena memang baru diputuskan kemarin tanggal 29 Januari 2025, terkait gabah kering panen, itu 6500. Dan kita masih nunggu SOP dan juknis dari pusat,” ujarnya belum lama ini.
Dalam mensukseskan program tersebut, pihaknya akan mempersiapkan jaringan yang selama ini sudah bekerjasama dengan bulog Pati, seperti Gapoktan, dan tempat penggilingan Pati.
“mitra bulog yang sudah digandeng sebanyak 59 gapoktan yang tersebar di Karesidenan Pati, meliputi Blora, Rembang, Pati, Kudus dan Jepara,”ungkapnya.
Disisi lain, penerapan Program GKP tersebut, pihaknya mengaku masih ada kendala mengenai keterbatasan mesin dryer atau pengering gabah yang dimiliki.
“Bulog juga keterbatasan untuk dryer atau pengering gabah, sekarang kita mempersiapkan untuk bekerjasama dengan pengusaha perberasan di Kabupaten Pati maupun kabupaten lain,” pungkas dia.
Jurnal/Mas