Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Setuju dengan Pernyataan Jokowi: Berkampanye dan Memihak Boleh

TKN sebut Presiden Bisa Ikut kampanye (Sumber Foto. detik)
TKN sebut Presiden Bisa Ikut kampanye (Sumber Foto. detik)

JurnalIndo.com – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye dan memihak dalam kontestasi Pemilu. Habiburokhman menyatakan sependapat dengan Jokowi dan menekankan bahwa hak tersebut diperbolehkan secara konstitusi, hukum, dan etika.

“Secara konstitusi, secara hukum, secara etika memang hal tersebut dibolehkan ya. Kita tahu, setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang terdiri dari undang-undang HAM juga pasal 23 untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.dilansir dari detik.com

Habiburokhman menyoroti pasal-pasal dalam konstitusi yang memberikan warga negara hak untuk memiliki keyakinan politik dan hak untuk memilih. Ia juga menekankan bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye, sejalan dengan pasal 7 konstitusi yang memperbolehkan seorang presiden mencalonkan diri kembali.

“Presiden bahkan boleh menjalankan diri untuk kedua kalinya, kalau mencalonkan diri saja boleh kedua kalinya, apalagi berkampanye untuk paslon tertentu,” tambahnya.

Habiburokhman mengkritik narasi yang menyatakan presiden harus netral, menyebutnya sebagai narasi sesat. Menurutnya, presiden boleh berpihak dan berkampanye, selama tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan satu calon atau merugikan calon lainnya.

“Jadi jangan beri narasi sesat bahwa presiden nggak boleh berpihak, presiden harus netral dan lain sebagainya. Berpihak boleh, berkampanye pun boleh tidak harus netral, tetapi tidak boleh dia menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain,” tegasnya.

Habiburokhman menekankan pentingnya presiden tidak menyalahgunakan kekuasaannya dalam mendukung paslon pilihannya. Ia menegaskan bahwa ini bukan masalah netral atau tidak netral, melainkan tentang penggunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu.

“Saya ingin sampaikan kita sudah lah, kalau sudah selesai masa kita, sudah semua ada waktunya, tidak perlu kita ceritakan kita yang paling bagus karena kita, tidak, semua itu hasil kerja tim work,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye dan memihak, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim pada Rabu (24/1/2024).

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *