MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Diperintahkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang DPD Sumbar

referensi gambar dari (i.headtopics.com)
referensi gambar dari (i.headtopics.com)

Jurnalindo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). “Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” lanjutnya. dilansir dari detik.com

Putusan ini membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU.

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023, yang menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang penetapan calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumbar batal.

“Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, Termohon tidak menindaklanjuti,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo juga menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan PTUN, Irman Gusman tidak pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih. Oleh karena itu, Irman Gusman tidak terikat dengan ketentuan masa jeda 5 tahun.

“Mengenai hukuman pencabutan hak dipilih dalam masa jabatan publik, pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta 600/2023 menyatakan bahwa oleh karena masa jeda 5 (lima) tahun tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat (Pemohon dalam perkara a quo), maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Terpidana (Pemohon dalam perkara a quo) selesai menjalani pidana pokok haruslah tetap diberlakukan kepada Penggugat (Pemohon dalam perkara a quo),” jelasnya.

MK menilai KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN yang menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Irman Gusman, MK menilai ketidakpatuhan ini telah mencederai hak konstitusional warga negara.

“Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,” tambahnya.

“Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat,” tegas Suhartoyo.

Selain itu, MK menyatakan PSU tersebut dilakukan tanpa adanya kampanye terlebih dahulu untuk Irman Gusman. Namun, penting bagi Irman Gusman untuk menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

“Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana,” paparnya.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *