Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siap Serahkan Kesimpulan Persidangan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., telah mengajukan permohonan sengketa Pilpres (Sumber foto: Chatnews)
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., telah mengajukan permohonan sengketa Pilpres (Sumber foto: Chatnews)

Jurnalindo.com, – Dalam rangka menindaklanjuti sengketa hasil Pilpres 2024, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dipimpin oleh Ronny Talapessy, menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan kesimpulan persidangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) besok. Meskipun demikian, mereka belum dapat mengungkapkan secara detail materi kesimpulan yang akan diserahkan.

“Benar besok adalah agenda menyerahkan kesimpulan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024. Kami sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap menyerahkan kesimpulan tersebut. Terkait dengan materi kesimpulannya, kami belum bisa menyampaikannya,” ujar Ronny kepada Kompas.com, Senin (15/4/2024).

“Tapi, setidaknya materi kesimpulan kami tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” tambahnya.

Ronny menjelaskan bahwa beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi fokus utama tim hukum Ganjar-Mahfud. Salah satunya adalah terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang masih menggunakan persyaratan usia calon presiden/wakil presiden minimal 40 tahun, padahal Gibran masih berusia 36 tahun.

“Karena alasan itu, maka pencalonan Gibran sebenarnya cacat prosedur karena Gibran masih berusia 36 tahun. Dan itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran,” ungkap Ronny.

Tim hukum Ganjar-Mahfud juga menyoroti masalah terkait Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), yang merupakan alat utama bagi masyarakat untuk memantau perhitungan suara, khususnya dalam Pilpres 2024. Mereka menghadirkan ahli dalam persidangan untuk membongkar masalah-masalah yang ada dalam Sirekap.

“Misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23–28 juta suara,” jelas Ronny.

Dari fakta-fakta persidangan tersebut, tim hukum Ganjar-Mahfud meyakini bahwa hakim MK akan mengabulkan permohonan dan dalil yang menyatakan Pilpres 2024 melanggar prinsip-prinsip luber, jujur dan adil. Mereka juga mengungkit pernyataan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, yang menempatkan kepentingan negara dan bangsa sebagai yang paling utama dalam proses penyelesaian sengketa ini.

Dengan keyakinan tersebut, tim hukum Ganjar-Mahfud berharap bahwa hakim MK akan memutuskan perkara ini dengan keadilan dan kebenaran sebagai dasar utama pengambilan keputusan. (Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *