Jurnalindo.com, Pati — Polres Pati memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) yang disita selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama satu tahun. Ribuan botol miras tesebut merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan dari sasaran penyelidikan Polres Pati.
Minuman keras yang dimusnahkan tersebut sejumlah 7.694 botol, baik produksi pabrikan maupun oplosan. Di sela-sela Rilis Akhir Tahun dan Pemusnahan Miras di halaman Mapolres Pati, Jumat siang (31/12/2021), Kapolres AKBP Christian Tobing mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan itu 3832 botol di antaranya produksi pabrikan dan sisnya miras oplosan.
“Di akhir tahun ini memberikan imbauan kepada seluruh masyrakat Kabupaten Pati, untuk betul-betul menjauhi minuman keras. Yang tentunya bila mengkonsumsi minuman keras pastinya akan melakukan hal-hal tindak pidana maupun yang tindakan-tindakan yang meresahkan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” katanya.
Sementara itu Bupati Pati Haryanto mengatakan, penyitaan dan pemusnahan miras menjadi salah satu antisipasi terhadap gangguan kamtibmas pada malam pergantian tahun baru. Terkadang sebagian warga masyarakat merayakan pergantian ini dengan minum minuman keras.
“Oleh karena itu, ini salah satu contoh agar masyarakat tahu, bahwa kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas penyakit masyarakat di antaranya minum minuman keras. Karena masyarakat terkadang tidak paham dan tidak mengerti kalau minuman keras ini merupakan pemicu dan pemacu pertengkaran yang seringkali terjadi tawuran antara kelompok warga,” terangnya.
Bupati Haryanto mengimbau masyarakat di mana mengetahui tempat pengoplosan dan tempat-tempat yang menjual miras untuk melapor ke aparat keamanan (TNI, Polri, atau Satpol PP). Di sisi lain, juga ditegaskan pada malam pergantian tahun baru tidak ada perayaan dalam bentuk apapun.
(hms/ahr)