Readpos.com — Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadast besar. Hal yang menyebabkan orang berhadast besar adalah keluarnya air mani atau sperma, bertemunya dua khitan (maksudnya adalah bersetubuh antara laki-laki dan perempuan), keluarnya darah haid, dan nifas (keluarnya darah pasca melahirkan). Mandi selain sebab di atas, hukumnya adalah sunnah. Seperti mandi untuk solat Jumat, untuk solat dua hari raya, bagi orang setelah memandikan jenazah, dan lain sebagainya. Tata caranya mandi besar yaitu, sebelum memulai mandi sunnahnya berwudhu terlebih dahulu. Setelah itu mulai mengguyurkan air ketubuh dengan disertai niat dalam hati. Guyuran pertama sunnahnya terlebih dahulu dari pundak bagian kanan, kemudian diikuti sebelah kiri, masing-masing sebanyak tiga kali. Selanjutnya, mengguyurkan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki dimulai dari kepala. Ketika mengguyurkan air ke tubuh hendaknya sambil menggosok-gosok bagian belakang, hal ini untuk memastikan semua kulit telah terbasahi oleh air. Pastikan sebelum menyelesaiakan mandi wajib, semua tubuh sudah terbasahi. Pastikan pula kulit kepala pada pangkal rambut yang tebal maupun tipis sudah tersentuh air. Sebab setiap helai rambut yang berada pada tubuh juga wajib terbasuh oleh air. Bagi wanita yang berambut panjang dan diikat, tidak diharuskan melepas ikatannya, kecuali ia meyakini bahwa air susah menembus sela-sela rambutnya. Jika itu terlewatkan maka mandinya dianggap belum selesai, dan dianggap masih berhadast, dengan demikian belum boleh melakukan ibadah yang dilarang sebab hadast besar, seperti solat. Menurut Al-Ghazali, ketika mandi hendaknya jangan menyentuh kemaluan, karena itu dapat membatalkan wudlu. Kemudian jika wudlu ada wajib muwalat ( berturut-turut sebelum anggota lainnya kering), maka mandi tidak diwajibkan untuk itu. Sumber : Kitab Ihya’ Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali Penulis : Ahmad Rifa’i