Usulan Penggunaan Hak Angket dalam Penyelidikan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Terus Berlanjut

Usulan untuk menggunakan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terus berlanjut. Awalnya, usulan ini muncul dari (Sumber foto : Gramedia)
Usulan untuk menggunakan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terus berlanjut. Awalnya, usulan ini muncul dari (Sumber foto : Gramedia)

Jurnalindo.com, – Usulan untuk menggunakan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terus berlanjut. Awalnya, usulan ini muncul dari calon presiden Ganjar Pranowo dan didukung oleh Anies Baswedan, yang mendorong anggota DPR untuk menggunakan hak angket terkait isu tersebut. Hingga saat ini, upaya tersebut terus dikejar, dengan para tokoh juga memberikan komentar dan dukungan agar hak angket digunakan.

1. Menunggu Masa Sidang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menyatakan bahwa proses penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tinggal menunggu masa sidang DPR. Dorongan dari partai-partai pengusungnya di DPR semakin kuat, dan Mahfud yakin bahwa proses ini tidak hanya sekedar gertakan belaka.

2. Menyusun Draf

Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, memastikan bahwa pihaknya sedang menyusun draf untuk mengajukan hak angket. Meskipun DPR sedang dalam masa reses, mereka tetap mempersiapkan langkah-langkah untuk mengajukan usulan ini saat sidang pertama DPR digelar.

3. Persiapan Mengajukan Hak Angket

Pasangan calon Ganjar-Mahfud berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2024. Tim hukum mereka telah menyiapkan bukti-bukti untuk sidang sengketa Pemilu. Mereka juga menegaskan bahwa partai pengusung mereka, yakni PPP dan PDIP, akan solid dalam mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu.

4. Tanggapan dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Erwin Aksa, memberikan tanggapan singkat terkait usulan penggunaan hak angket oleh dua pasangan calon. Mereka menyatakan bahwa itu adalah hak mereka untuk melakukannya.

5. Kecurangan Sejak Awal Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 seharusnya ditujukan kepada Presiden Joko Widodo karena kecurangan tersebut telah terlihat sejak awal. Menurutnya, pernyataan cawe-cawe dan penggunaan data intelijen dalam Pemilu 2024 merupakan bukti kecurangan yang harus diselidiki oleh DPR melalui hak angket.

Dengan berbagai pihak yang terus mendukung penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan secara transparan dan adil untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia. (Setia/Tempo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *