S E Menag, Pengeras Suara Pada Adzan Subuh

jurnalindo.com – Menteri Agama Kita, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Surat Edaran tersebut ditandatangani pada Jumat (18/2/2022).

Pengeras suara sendiri terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan pengeras suara yang digunakan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala bagian dalam, sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar Masjid atau musalla.

Saat akan Adzan subuh pembacaan Al-Qur’an serta selawat/ tarhim dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit sebelum kumandang Adzan.

“Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit,” tutur beliau.

Mengenai shalat subuh, dzikir serta kegiatan spiritual lainya dapat menggunakan pengeras suara dalam.

Selain itu, tarhim sebelum adzan magrib, isya, dhuhur serta ashar dapat dilakukan dengan pengeras suara luar paling lama Lima menit sebelum adzan dikumandangkan.

“Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit,” tulisnya.

Lebih lanjut, segala kegiatan pada masjid atau musalla setelah adzan dapat menggunakan pengeras suara dalam.

Bagaimana aturan menggunakan pengeras suara saat jumatan?

Penggunaan pengeras suara pada hati jumat juga tidak luput dari ketentuan baru, yakni Saat shalat Jumat pengeras suara diatur paling lama sepuluh menit sebelum azan.

“Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit,” demikian bunyi aturan berikutnya.

Perlu juga untuk diketahui, peratuhan perihal pengeras suara bersifat anjuran. Tidak memaksa, jika ada pihak yang belum berkenan maka tidak harus menggunakan S E Menag ini, namun jika dirasa hal ini berguna untuk kemaslahatan bersama maka silahkan dipatuhi.

Hindarilah berdebat dengan siapapun dan perihal apapun. Sebab sejatinya orang berilmu tidak senang mendebat. Berdebat akan sia-sia sebab masing-masing dari Kita punya pemikiran serta pilihan berbeda. Namun berbeda pandangan juga tidak salah, maka sikapilah keberagaman itu dengan saling menghargai, itu pilihanmu dan ini pilhanku. Tidak perlu memaksa apalagi sampai mencaci, Mari sama-sama menghormati!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *