JurnalIndo.com – Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, menetapkan delapan orang tersangka peristiwa kericuhan suporter dengan aparat usai laga Gresik United melawan Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11).
“Para suporter ini merusak fasilitas stadion dan melempari petugas keamanan dengan batu dan kayu hingga mengakibatkan anggota Polri terluka,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Selasa 21 November 2023.
Delapan tersangka itu berinisial FJ (24), warga asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, JH (20) warga asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, MT (49) asal Kelurahan Kebungson Gresik, S (26) asal Kecamatan Cerme Gresik. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
AKBP Adhitya mengatakan, kejadian kerusuhan tersebut dipicu dari kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen, usai kalah 1-2 dengan Deltras Sidoarjo.
“Para suporter merusak fasilitas stadion, dan melempari petugas keamanan dengan batu dan kayu. Hingga mengakibatkan anggota Polri terluka,” ujarnya.
Setelah melakukan olah TKP, serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan CCTV dan barang bukti. Petugas gabungan Satreskrim Polres Gresik dan Ditreskrimum Polda Jatim menemukan beberapa fakta di lapangan.
“Petugas mengamankan 15 orang yang diduga pelaku, hingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang tersangka,” ucap AKBP Adhitya.
Kerusuhan Gresik United vs Deltras, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Dari kejadian tersebut, 10 anggota Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan kayu para suporter. Meliputi sembilan anggota Polda, dan satu anggota Polres Gresik. Sedangkan salah satu tersangka MT berperan sebagai provokasi suporter.
“Dengan berdalih biarkan terjadi, biar ramai sekalian. Harusnya suporter tersebut membantu keamanan, bukan memprovokasi para supoter,” ujar AKBP Adhitya.
(liputan6/rido)