8 Suporter Gresik Menjadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

8 Suporter Gresik Menjadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro (sumber foto : afederasi)
8 Suporter Gresik Menjadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro (sumber foto : afederasi)

JurnalIndo.com – Polres Gresik menetapkan delapan tersangka pasca kerusuhan suporter dan aparat kepolisian setelah Gresik United kalah melawan Deltras FC Sidarj di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), Minggu (19/11).

Kedelapan tersangka tersebut, empat diantaranya FJ ,24, asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, JH ,20, asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, MT ,49, asal Kelurahan Kebungson, Gresik, S ,26, asal Kecamatan Cerme. Sedangkan empat lainnya, merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan kejadian kerusuhan tersebut dipicu dari kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen, usai kalah 1-2 dengan Deltras Sidoarjo.

Delapan orang tersangka ini antara lain FJ (24) warga Sukolilo, Gresik dan JH (20) asal Kebomas, Gresik. Keduanya disebut sebagai provokator aksi pelemparan batu ke aparat keamanan.

Selanjutnya, dua orang pentolan suporter MT (49) asal Kebungson, Gresik selaku ketua harian Ultras Gresik dan S (26) Cerme, Gresik, yang menjadi dirijen Ultras Gresik.

Mereka berdua diduga jadi aktor intelektual dalam momen tersebut, dengan nama terakhir disebut mengambil inisiatif menyerbu depan pintu VVIP.

Sementara itu, empat tersangka lain masih di bawah umur. Mereka memiliki treatment berbeda dengan rekan-rekan seniornya.

“Penetapan tersangka ini juga berdasarkan pengumpulan barang bukti dan pendalaman saksi-saksi,” ujarnya

“Barang bukti itu diantaranya batu, satu unit handphone milik tersangka, dan sebilah kayu, yang digunakan sebagai sarana pengrusakan, rekaman CCTV dan video, ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman. Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Dengan penerapan pasal 211 dan 212 KUHP tentang tindakan melawan aparat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(bola.com/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *