Penetapan 8 Tersangka Buntut Kerusuhan Suporter Gresik

Penetapan 8 Tersangka Buntut Kerusuhan Suporter Gresik (sumbe foto : Jatimnet)
Penetapan 8 Tersangka Buntut Kerusuhan Suporter Gresik (sumbe foto : Jatimnet)

JurnalIndo.com – Polres Gresik menetapkan delapan orang suporter menjadi tersangka kerusuhan dengan aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) pada Minggu 19 November kemarin.

“Dari delapan orang tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom Selasa (21/11/2023).

Empat orang tersangka itu yaitu FJ (24) asal Desa Gapurosukolilo Kecamatan Gresik, JH (20) asal Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas, MT (49) asal Kelurahan Kebungson, S (26) asal Kecamatan Cerme Gresik.

“Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ayat 2 ke 1 e, diancam penjara maksimal tujuh tahun. Dan pasal 160 KUHP, diancam pidana penjara enam tahun dan 214 KUHP, diancam pidana tujuh tahun penjara,” ucap AKBP Adhitya.

AKBP Adhitya mengatakan, kejadian kerusuhan tersebut dipicu dari kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen, usai kalah 1-2 dengan Deltras Sidoarjo.

Mereka ditetapkan tersangka setelah Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Gresik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan CCTV, dan barang bukti.

Adithya mengatakan kejadian kerusuhan tersebut dipicu kekecewaan suporter yang hendak protes ke manajemen usai tim kesayangannya kalah 1-2 dengan Deltras FC.

“Petugas mengamankan 15 orang yang diduga pelaku, hingga dilakukan gelar perkara dengan menetapkan delapan tersangka,” katanya.

Dari kejadian tersebut sebanyak 10 anggota Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan kayu para suporter yang meliputi sembilan anggota Polda Jatim dan satu anggota Polres Gresik.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ayat 2 ke 1 e, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan 214 KUHP, dengan penjara 7 tahun penjara.

(borneonews/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *