Permintaan Maaf Richard Eliezer kepada Tunangan, Ikhlas Jika Kekasih Ingin Meninggalkannya

Jurnalindo.com, JAKARTA – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada tunangannya, Duce Maria Angeline Cristanto, karena harus menunggu hingga menunda pernikahan akibat pembunuhan Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Richard Eliezer alias Bharada E saat membacakan pembelaan atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023. Richard mengucapkan terima kasih kepada Duce Maria Angeline Christanto, wanita yang akrab disapa Lingling Angelini, karena telah sabar menunggu kedatangannya. selama ini.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena telah begitu sabar menunda rencana pernikahan kami, meskipun sulit untuk mengatakannya, tetapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta, dan perhatian Anda, meskipun Anda harus menunggu, tunggu sampai saya memulai hukum ini. proses, ”kata Richard Eliezer.

Baca Juga: Manfaat Memberikan Reward Bagi Anak

Tapi Richard tidak mau egois. Dia juga meminta Angeline untuk melepaskannya jika dia merasa sudah terlambat untuk dituntut 12 tahun penjara.

“Walaupun butuh waktu lama,” kata Richard, “aku tidak akan egois memaksamu untuk menungguku. Aku bersedia menerima apa pun yang kamu putuskan, karena kebahagiaanmu adalah kebahagiaanku juga.”

Dalam kesempatan itu, Richard pun meminta maaf kepada orang tuanya. Kepada ayah dan ibunya, ia meminta maaf atas kesedihan dan keletihannya atas pembunuhan terencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Maaf, Mama dan Papa,” kata Richard, “Aku turut berduka atas kecelakaan yang membuat Mama dan Papa serta keluarganya sedih dan kelelahan.”

Richard meminta maaf kepada orang tuanya atas kesedihan mereka dengan begitu tulus sehingga dia duduk di kursi rumah sakit. Selain itu, kasus ini membuat ayahnya kehilangan pekerjaan.

Richard juga kembali menyampaikan permohonan maaf dan pengampunan kepada keluarga Yosua. “Tdak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” ujarnya.

“Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini, di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran,” ujar Richard.

Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’rur, yang masing-masing dituntut delapan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. 

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.

Sebelumnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dituntut penjara seumur hidup.

(slmn/nasional.tempo.co)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *