Permintaan Ronny Talapessy agar Richard Eliezer Dibebaskan dari Hukuman, Hakim akan Menorehkan Sejarah

Jurnalindo.com – Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer mengajukan pembelaan paling ekstrim.

Richard Eliezer menerima permintaan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tidak diterima oleh Ronny Talapessy.

Berdasarkan Ronnie Tallapisi, Richard Eliezer mengatakan yang sebenarnya tentang pembunuhan terencana Yosua.

Baca Juga: Benarkah Kaesang Siap Maju Di Pemilu 2024?

Namun, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan malah menuntut Richard Eliezer dengan dakwaan yang tak bisa dianggap ringan.

Hingga akhirnya, Ronny Talapessy meminta keadilan ditegakkan dalam pembelaan Richard Eliezer.

Pada Kamis (26/1/2023), Ronny Talapessy di YouTube mengatakan bahwa “tetap tegakkan keadilan di Indonesia, dan jadikan ketidakadilan sebagai sasaran.”

Dia juga berharap keadilan tetap ada untuk Richard Eliezer.

Bahkan, kata dia, jika memungkinkan, putusan hakim akan mengukir sejarah dalam hukum Indonesia

“Setelah membaca nota pembelaan kami, kami berharap keadilan terus berlanjut untuk Richard Eliezer,” kata Ronny Talapessy.

“Kami berharap dengan palu mulia ini majelis hakim dapat menuliskan sejarah penerapan hukum yang demi kepentingan rasa keadilan,” imbuhnya.

Sampai akhirnya, pengacara Richard Eliezer memerintahkan serangkaian hal tersebut untuk kliennya.

“Apa yang kami minta pada akhirnya adalah wasit yang aman sebagai berikut,” kata Ronny.

Ia menambahkan, “Ada yang menyebut perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer tidak bisa dikriminalisasi karena ada alasan pembatalan,” berharap kliennya dibebaskan.

Kedua, diharapkan Richard Eliezer bisa bebas dari segala tuntutan dan dakwaan hukum.

Ketiga pembebasan terdakwa segera setelah putusan diucapkan.

Kemudian, ia berharap seluruh hak-hak Richard Eliezer bisa pulih kembali.

“Empat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” tutur Ronny Talapessy.

Ia juga meminta sejumlah barang bukti yang diambil dari Richard Eliezer dikembalikan.

“KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer, kedua satu unit telepon selular merek redmi warna hitam agar dikembalikan,” ucapnya mengingatkan.

Namun Ronny Talapessy kembali mengembalikan hal ini pada hakim yang bertugas menentukan vonis hukuman.

Ia tetap berharap agar Richard Eliezer mendapat hukuman seadil-adilnya.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandasnya mengakhiri.***

(slmn/ayojakarta.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *