Penuh Haru, Permintaan Maaf Richard Eliezer pada Keluarga Brigadir J dalam Sidang Pledoi

Jurnalindo.comJakarta, – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang pembelaan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam petisi selanjutnya, Richard menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hotabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J, atas peristiwa yang terjadi.

“Maaf, terutama kepada keluarga mendiang Bang Yos, tidak ada kata lain yang bisa saya ucapkan selain permintaan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang terjadi pada mendiang Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” kata Richard.

Baca Juga: Yuk kita berIkhtiar putus risiko anak terkena stunting sejak dini

Selain itu, Richard juga meminta maaf kepada kedua orang tuanya yang tentu saja ikut sedih melihat apa yang dialami putra mereka.

Apalagi, Richard merasa bersalah karena ayahnya harus kehilangan pekerjaan karena kasus yang menimpanya.

Tak lupa, Richard mengucapkan terima kasih kepada keduanya yang telah mendukung mereka selama ini dan mengajarkan nilai-nilai kebaikan.

Richard berkata, “Aku tahu ibuku sedih, tapi aku tahu ibuku bangga. Aku berjuang untuk tetap menjalankan kata-kata ibuku untuk menjadi anak yang baik dan jujur. Terima kasih ibu selalu mendukungku di sini.”

“Pa, saya sangat menyesal Icad karena kejadian ini, ayah saya kehilangan pekerjaan. Terima kasih kepada ibu dan ayah saya yang telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras dalam kehidupan saudara perempuan saya dan saya sejak kami masih kecil.”

Dalam kesempatan itu, Richard mengungkapkan penyesalannya, termasuk kepada sang kekasih.

Akibat insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard dan pacarnya harus menunda rencana pernikahan keduanya.

“Saya juga minta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami,” kata Richard.

“Meskipun sulit untuk mengatakannya, saya berterima kasih atas kesabaran, cinta, dan perhatian Anda,” tambahnya.

Richard menambahkan bahwa dia tidak memaksa tunangannya menunggu lama untuk keluar dari penjara, dan membiarkan tunangannya mengambil keputusan.

“Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” kata Richard.

 

Dalam sidang pembelaan itu, Richard juga mengungkapkan bahwa dirinya berkeyakinan pada kepatuhan dan kejujuran yang akan memberikan keadilan bagi siapapun.

“Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan bagi mereka yang mencarinya,” tutur Richard.

Richard juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi dirinya.

“Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya,” lanjutnya.

Diketahui, Richard Eliezer menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara tersebut, Richard dituntut 12 tahun penjara.

Adapun empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup beserta perkara perintangan penyidikan. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.***

(slmn/suaramerdeka.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *