Kubu Ganjar-Mahfud Menilai Pernyataan Pemilu Ulang Sebagai Krisis “Mengada-ada”

Pernyataan dari kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, yang menyatakan bahwa pemilu (Sumber foto : Kompas.com)
Pernyataan dari kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, yang menyatakan bahwa pemilu (Sumber foto : Kompas.com)

Jurnalindo.com, – Pernyataan dari kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, yang menyatakan bahwa pemilu ulang dapat menimbulkan krisis, disebut sebagai alasan yang mengada-ada oleh kubu pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Todung Mulya Lubis, kuasa hukum dari pasangan Ganjar-Mahfud, pemilu ulang tidak akan mengganggu agenda ketatanegaraan manapun, termasuk pelantikan presiden dan calon presiden terpilih dalam pemilu ulang.

“Jadi menurut saya ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ada saya menolak alasan itu,” ungkap Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 28 Maret 2024.

Menurut Todung, pemilu putaran kedua sudah diantisipasi kemungkinannya selama perencanaan Pilpres 2024. Dalam perencanaan tersebut, pemilu dan pilpres direncanakan dengan dua putaran sehingga tidak akan ada yang terganggu jika terjadi pemilu ulang.

“Lah waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada yang terganggu,” jelas Todung.

Todung juga menambahkan bahwa pemilu ulang atau putaran suara tambahan tidak akan mengganggu jadwal pelantikan, yang tetap bisa dilakukan pada bulan Oktober.

Pernyataan ini merespons pernyataan dari kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, yang mengatakan bahwa pemilu ulang dapat menimbulkan krisis yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Indonesia.

Namun, Todung menegaskan bahwa alasan tersebut tidaklah relevan dan tidak ada dasarnya. Ia menyatakan bahwa pembatasan waktu dalam sidang MK juga perlu diperhatikan agar pemilu dapat diselesaikan dan menjadi bagian dari agenda ketatanegaraan selanjutnya.

Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK menjadi sorotan karena pernyataan dari kedua belah pihak yang saling bertentangan. Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi karena beberapa alasan, termasuk masalah administrasi dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun demikian, pasangan Prabowo-Gibran unggul jauh dalam perolehan suara nasional dibandingkan dengan pasangan lainnya. (Kompas/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *