Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa dengan Pernyataan Kapolres Malang

Jurnalindo.com – Laporan model B dipastikan tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Polres Malang.

Hal itu diketahui setelah Tim Pembela Tragedi Kanjuruhan (TATAK) menyambangi Mapolres Malang pada Jumat (24/03/2023) untuk mempertanyakan laporan yang mereka buat 5 bulan lalu.

Devi Athok (46 tahun), warga Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, mendatangi Polres Malang, Jumat (24/3/2023) siang.

Selain Devi Athok, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang juga mempertanyakan laporan Model B adalah Cholifatul Nur (36), warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Pati Bekuk Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan di Awal Ramadhan

Cholifathul Nur, salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, yang merupakan ibu Jova Farelino yang masih berusia 15 tahun, tak kuasa menahan air matanya usai keluar dari lobi Polres Malang.

Ia sangat kecewa dengan pernyataan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana yang mengatakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tidak bisa diterapkan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Cholifathul mengaku sangat kecewa mendengar pernyataan Kapolres Malang tersebut.

Sakit rasanya ketika dikatakan tidak ada pelanggaran Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, 30 Motor Berknalpot Brong di Gunungrowo Disita Sat Lantas Polresta Pati

“Mereka memang tidak merasakan apa yang kita rasakan. Bagaimana keluarga yang ditinggalkan, saya lebaran tanpa kehadiran anak,” tegasnya.

Saat diwawancarai di lobby Polres Malang, wanita bercadar ini mengaku menahan air matanya.

Ia mengaku sempat menahan air mata saat duduk di lobi Polres Malang.

“Tapi seenaknya saja menyatakan todak ada pembunuhan. Ini karena mereka tidak merasakan apa yang saya rasakan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *