Gerindra Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi untuk karpet merah buat Gibran

Jurnalindo.com, – Pilpres 2024 di Indonesia telah menjadi sorotan hangat dalam politik tanah air. Salah satu elemen penting dalam perhelatan politik ini adalah pemilihan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi calon presiden. Dalam konteks ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang melibatkan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PBB, Garuda, dan Gelora, tengah menunggu dengan cermat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara batasan minimal usia capres-cawapres.

Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, memberikan pandangannya tentang isu ini. Menurutnya, KIM menganggap Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai kandidat cawapres yang paling penting. Namun, keputusan MK mengenai batasan usia minimal capres-cawapres menjadi penentu apakah Gibran akan dapat maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Gibran, yang saat ini berusia 36 tahun, sejauh ini belum memenuhi persyaratan usia minimal 40 tahun yang berlaku untuk menjadi cawapres berdasarkan undang-undang pemilu. Oleh karena itu, hasil dari uji materi UU Pemilu yang sedang ditangani oleh MK menjadi kunci bagi potensi pencalonan Gibran.

Partai Gerindra sendiri, menurut Fadli Zon, telah mendorong penurunan batasan usia minimal capres-cawapres. Mereka berpendapat bahwa banyak pemimpin muda di negara-negara maju yang telah membuktikan kemampuan mereka, meskipun usia mereka di bawah 40 tahun. Dalam pandangan Fadli, yang terpenting bukanlah usia seseorang, melainkan kematangan dan pengalaman kepemimpinan yang dimilikinya.

Pada akhirnya, keputusan final mengenai calon cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 akan ditentukan oleh Prabowo sendiri. Meskipun begitu, Prabowo akan melakukan konsultasi dengan para ketua umum partai politik yang tergabung dalam KIM. Dengan demikian, seluruh partai dalam koalisi akan berperan dalam proses pemilihan cawapres.

KIM terdiri dari beberapa partai besar dalam politik Indonesia, yang telah bekerja sama dalam persiapan Pilpres 2024. Putusan MK yang dijadwalkan akan dikeluarkan pada pekan depan, tepatnya Senin (16/10/2023), akan menjadi pilar penting dalam menentukan arah politik selama pilpres mendatang.

Namun, sementara menunggu keputusan MK, pandangan beragam dan aspirasi dari berbagai pihak tetap akan memengaruhi perjalanan politik Indonesia dalam menghadapi pilpres mendatang. Bagaimanapun juga, Pilpres 2024 akan menjadi peristiwa politik yang sangat ditunggu-tunggu dan akan membentuk masa depan politik Indonesia. (Nada/Kabar24.Bisnis.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *