Buntut Sopir Truck Tabrak 7 Pengendara Lawan Arah di Lenteng Agung

Jurnalindo.com – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkap status hukum sopir truk yang menabrak 7 pengendara motor di Jalan Lenteng Agung arah Depok, Jakarta Selatan, Selasa (22/8) pagi. Dalam insiden itu, 2 motor disita polisi dan 4 lainnya masih dicari.

Latif mengatakan, dalam kasus ini sopir truk tersebut merupakan korban dari pelanggaran lalu lintas para pengendara motor yang lawan arah. Sopir truk pun kemungkinan tidak dipidana.

“Ya makanya nanti kita lihat, tapi dilihat dari olah TKP kan sopir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan, tapi kan korban kecerobohan pengendara sepeda motor,” kata Latif di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Baca Juga: Erick Thohir yang mendapatkan Penghargaan dari FIBA, Raffi Ahmad Sampaikan ini

“Yang pasti perbuatan melawan arus saat berkendara ada pelanggaran,” kata Bayu kepada wartawan.

Bayu menyebut, tindakan melawan arus bisa berakibat fatal terhadap pengendara. Bahkan bisa menelan korban jiwa.

“Dapat menyebabkan kecelakaan,” lanjutnya.

Saat ini, polisi masih memeriksa sopir truk yang menabrak pengendara tersebut. Belum ada status hukum dalam kasus ini, Bayu juga memastikan tak akan menetapkan sopir truk sebagai tersangka.

Baca Juga: Lady Nayoan Bersyukur dan Bahagia Bisa Kembali dengan Rendy Kjaernett

Dalam video yang diterima, tampak pengendara motor tergeletak di pinggir jalan. Dari narasi yang beredar, pengendara motor tersebut melawan arah sehingga kecelakaan tak terhindarkan.

Belakangan muncul pertanyaan terkait sopir yang diamankan polisi, siapa yang salah dalam kecelakaan tersebut?

Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, pihaknya masih memeriksa sopir truk. Pihaknya belum bisa menentukan siapa yang salah dalam kecelakaan itu apakah sopir truk atau pengendara motor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *